Kasus peredaran narkoba kembali mencoreng dunia hiburan tanah air. Artis Ammar Zoni, yang saat ini tengah mendekam di Rutan Salemba atas kasus penyalahgunaan narkoba, kembali terjerat kasus serupa. Ironisnya, kali ini ia diduga mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi. Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah buka suara terkait kasus ini, menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap berkat sidak rutin yang dilakukan oleh petugas Rutan Salemba. Kasus ini menambah daftar panjang narapidana yang masih bisa mengendalikan bisnis ilegal dari dalam penjara, sekaligus menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan Kasus Ammar Zoni di Rutan Salemba
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melalui Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Rutan Salemba. Sidak rutin yang dilakukan secara mendadak menjadi kunci dalam membongkar dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di dalam Rutan. Setelah menemukan indikasi kuat, pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini sekaligus membuktikan bahwa upaya deteksi dini yang dilakukan oleh Kepala Rutan Salemba dan jajaran berjalan efektif dalam mencegah peredaran narkoba di lingkungan lapas. Meskipun demikian, Rika Aprianti enggan menjelaskan secara detail bagaimana cara Ammar Zoni memasukkan narkoba jenis sabu dan ganja sintetis ke dalam Rutan Salemba, meninggalkan pertanyaan besar terkait celah keamanan yang ada.
Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, penyelidikan mengungkapkan bahwa Ammar Zoni mendapatkan pasokan narkoba dari seorang penyedia di luar Rutan. Proses transaksi dan komunikasi dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi pada handphone. Setelah mendapatkan narkoba, Ammar Zoni kemudian menyerahkannya kepada lima tersangka lain, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR, untuk diedarkan di dalam Rutan. Para tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Pihak Rutan yang mencurigai gerak-gerik para tersangka kemudian melakukan penangkapan dan menempatkan mereka di sel yang berbeda. Penggeledahan yang dilakukan di kamar para tersangka menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Ammar Zoni dan para tersangka lainnya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman yang berat. Proses hukum terhadap Ammar Zoni dan para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi narapidana lain untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal di dalam Rutan. Kasus ini juga menjadi momentum untuk memperketat pengawasan dan keamanan di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia, guna mencegah peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya.