Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan kepastian bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di Indonesia, khususnya yang diproduksi oleh Pertamina, telah memenuhi standar yang ditetapkan. Hal ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait performa mesin kendaraan setelah penggunaan BBM yang dicampur dengan etanol. Bahlil menegaskan bahwa seluruh proses produksi dan distribusi BBM diawasi ketat, dan setiap produk harus lolos uji kualitas di Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebelum sampai ke tangan konsumen. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga kualitas BBM agar tetap aman dan sesuai dengan kebutuhan kendaraan.
Untuk menjawab keresahan masyarakat, Bahlil menjelaskan bahwa kandungan etanol dalam BBM Pertamina berada dalam batas aman dan telah melalui pengujian yang ketat. Pemerintah juga sedang mempersiapkan implementasi mandatori penggunaan bahan bakar jenis S10, yaitu bensin dengan campuran 10% etanol. Namun, implementasi ini masih memerlukan persiapan yang matang, terutama dalam hal ketersediaan industri etanol dalam negeri. Pemerintah berupaya untuk terus mengembangkan industri etanol agar dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Standarisasi Kandungan Etanol dalam BBM
Pemerintah melalui Kementerian ESDM terus berupaya menjaga mutu dan standar bahan bakar yang beredar di masyarakat. Menteri Bahlil menegaskan bahwa setiap BBM yang didistribusikan, baik oleh Pertamina maupun swasta, wajib melalui serangkaian pengujian oleh Lemigas. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh produk BBM telah memenuhi standar yang ditetapkan dan aman untuk digunakan. Jika suatu produk tidak lolos uji standar, maka produk tersebut tidak akan diizinkan untuk didistribusikan ke masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang ketat ini, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan BBM yang tersedia.
Tanggapan Terhadap Keluhan Masyarakat Tentang Performa Mesin
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai penurunan performa mesin setelah menggunakan BBM dengan campuran etanol, Menteri Bahlil menjelaskan bahwa komposisi etanol dalam produk Pertamina telah sesuai dengan ambang batas yang aman. Menurutnya, kandungan etanol di bawah 20% tidak akan menimbulkan masalah pada mesin kendaraan, asalkan etanol yang digunakan memiliki kemurnian yang tinggi, yaitu 99,95%. Bahlil memastikan bahwa Pertamina telah memenuhi standar ini dalam proses produksi BBM dengan campuran etanol. Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi dampak penggunaan BBM dengan campuran etanol terhadap performa mesin kendaraan, serta melakukan perbaikan jika diperlukan.
Rencana Penerapan Mandatori Bahan Bakar S10
Pemerintah memiliki rencana untuk menerapkan mandatori penggunaan bahan bakar jenis S10, yaitu bensin dengan campuran 10% etanol. Namun, implementasi kebijakan ini belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena masih menunggu kesiapan industri etanol dalam negeri. Menteri Bahlil menjelaskan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk mengembangkan industri etanol dengan memanfaatkan bahan baku lokal seperti tebu dan singkong. Arahan Presiden Joko Widodo sudah jelas, yaitu membangun industri etanol dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Pengembangan Industri Etanol Nasional
Untuk mendukung program mandatori bahan bakar dengan campuran etanol, pemerintah berupaya mengembangkan industri etanol nasional. Menteri Bahlil mengungkapkan bahwa saat ini sedang dibangun pabrik etanol di Bojonegoro, Jawa Timur. Selain itu, pemerintah juga berencana membangun pabrik etanol berbasis tebu di Merauke, Papua, dan pabrik etanol berbasis singkong di wilayah lain yang potensial. Pengembangan industri etanol ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan etanol untuk campuran bahan bakar, serta menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian daerah. Bahlil menyebutkan untuk menuju B50, dibutuhkan 2,3-2,6 juta ton etanol.