Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, memberikan pembelaan kepada Pertamina terkait penggunaan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) murni atau base fuel. Pembelaan ini muncul di tengah polemik antara Pertamina dan SPBU swasta terkait kandungan etanol dalam base fuel yang dipasok oleh Pertamina. Firnando menegaskan bahwa Pertamina telah bertindak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kandungan etanol sebesar 3,5 persen dalam base fuel tidak melanggar aturan apapun. Justru, penambahan etanol ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengurangi emisi karbon dan menciptakan energi yang lebih bersih. Firnando juga menyoroti bahwa perbedaan pandangan ini lebih disebabkan oleh masalah teknis spesifikasi daripada kualitas bahan bakar itu sendiri. Ia berharap semua pihak dapat duduk bersama untuk memperjelas definisi base fuel agar kerja sama dapat berjalan lancar dan harmonis.
Dukungan DPR untuk Penggunaan Etanol dalam BBM Pertamina
Firnando Hadityo Ganinduto, seorang anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar, dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap Pertamina terkait penggunaan etanol dalam base fuel. Menurutnya, langkah Pertamina ini sudah tepat dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Kandungan etanol sebesar 3,5 persen dalam base fuel tidak melanggar aturan apapun. Firnando menambahkan bahwa inisiatif Pertamina ini justru sejalan dengan target pemerintah dalam mengurangi emisi karbon, yang merupakan isu penting dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dukungan ini menjadi penting di tengah perdebatan mengenai standar dan spesifikasi base fuel yang ideal. Firnando berharap dukungan ini dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan SPBU swasta bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyediakan bahan bakar berkualitas dan ramah lingkungan.
Kandungan Etanol Sesuai Regulasi yang Berlaku
Firnando menegaskan bahwa kandungan etanol dalam base fuel Pertamina, yaitu sebesar 3,5 persen, sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ia menampik anggapan bahwa kandungan etanol ini melanggar aturan atau standar yang berlaku. Bahkan, Firnando menjelaskan bahwa ambang batas kandungan etanol yang diperbolehkan dalam bahan bakar bisa mencapai 20 persen. Artinya, kandungan etanol dalam base fuel Pertamina masih jauh di bawah batas maksimal yang diizinkan. Hal ini menunjukkan bahwa Pertamina sangat memperhatikan kualitas dan keamanan produknya, serta memastikan bahwa seluruh proses produksi dan distribusi sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pernyataan ini sekaligus membantah kekhawatiran beberapa pihak, khususnya SPBU swasta, mengenai potensi dampak negatif dari kandungan etanol terhadap kinerja mesin kendaraan atau kualitas bahan bakar secara keseluruhan.
Polemik SPBU Swasta dan Spesifikasi Base Fuel
Pernyataan Firnando ini muncul sebagai respons terhadap polemik yang terjadi antara Pertamina dan beberapa SPBU swasta terkait pembelian base fuel. Sebelumnya, dua SPBU swasta, yaitu Vivo dan BP-AKR, membatalkan rencana pembelian base fuel dari Pertamina dengan alasan adanya kandungan etanol. Mereka beranggapan bahwa kandungan etanol sebesar 3,5 persen dalam base fuel tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang mereka inginkan. Padahal, Pertamina telah menawarkan base fuel sebagai solusi atas kekurangan pasokan BBM yang dialami oleh SPBU swasta. Pembatalan ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar dan spesifikasi base fuel yang ideal, serta perlunya komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara Pertamina dan SPBU swasta.
Perbedaan Teknis Spesifikasi Jadi Sorotan
Firnando berpendapat bahwa perbedaan pandangan antara Pertamina dan SPBU swasta lebih disebabkan oleh persoalan teknis spesifikasi daripada masalah kualitas bahan bakar. Ia menilai bahwa perlu ada kejelasan dan kesepahaman bersama mengenai definisi dan spesifikasi base fuel yang ideal. Jika definisi base fuel dipertegas dan disepakati bersama, Firnando yakin bahwa kerja sama antara Pertamina dan SPBU swasta dapat berjalan lancar dan harmonis. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang efektif antara kedua belah pihak untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kelancaran pasokan BBM ke seluruh wilayah Indonesia.
Pertamina Diminta Terus Jaga Kualitas dan Fleksibilitas
Sebagai penutup, Firnando memberikan apresiasi kepada Pertamina atas komitmennya dalam menjaga mutu bahan bakar sekaligus memberikan fleksibilitas kepada para mitra. Ia berharap Pertamina terus mempertahankan standar kualitas yang tinggi dan terus berinovasi dalam mengembangkan produk-produk bahan bakar yang ramah lingkungan. Selain itu, Firnando juga meminta Pertamina untuk terus membuka diri terhadap masukan dan saran dari berbagai pihak, termasuk SPBU swasta, agar dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan bahan bakar yang terjangkau dan berkualitas.