Setelah sempat dibekukan, izin operasional TikTok di Indonesia akhirnya kembali aktif. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDSPE) TikTok Pte. Ltd. setelah perusahaan tersebut memenuhi permintaan pemerintah terkait akses data. Langkah ini memberikan angin segar bagi jutaan pengguna TikTok di tanah air yang sempat khawatir dengan keberlangsungan platform favorit mereka. Pemerintah menegaskan pencabutan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam dan memastikan TikTok berkomitmen untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia. Masyarakat kini dapat kembali menikmati berbagai fitur dan konten menarik di TikTok tanpa hambatan. Pemerintah juga menekankan pentingnya menjaga ruang digital yang sehat, aman, dan transparan bagi seluruh pengguna. Pencabutan pembekuan izin ini diharapkan menjadi momentum bagi TikTok untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan berkontribusi positif bagi ekosistem digital Indonesia.
TikTok Kembali Beroperasi di Indonesia
Pencabutan pembekuan izin TikTok oleh Komdigi menandai babak baru bagi platform media sosial populer ini di Indonesia. Setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi data, pemerintah memutuskan untuk mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar. Hal ini memungkinkan pengguna TikTok di Indonesia untuk kembali beraktivitas seperti biasa, menikmati berbagai konten kreatif, dan berinteraksi dengan komunitas mereka. Pemerintah berharap TikTok dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk terus mengembangkan platformnya dengan tetap memperhatikan regulasi dan norma yang berlaku di Indonesia. Kembalinya TikTok diharapkan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan memberikan manfaat positif bagi para kreator konten lokal.
Pemenuhan Kewajiban Data oleh TikTok
Salah satu alasan utama pencabutan pembekuan izin TikTok adalah karena perusahaan tersebut telah memenuhi kewajiban untuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah. Data yang diberikan mencakup informasi terkait eskalasi trafik, aktivitas monetisasi TikTok Live, dan indikasi pelanggaran monetisasi selama periode tertentu. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menjelaskan bahwa data tersebut dikirimkan melalui surat resmi pada tanggal 3 Oktober 2025. Komdigi kemudian melakukan analisis menyeluruh terhadap data yang diterima dan menilai bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban penyediaan data yang diminta. Pemenuhan kewajiban ini menjadi dasar bagi Komdigi untuk mencabut pembekuan sementara TDPSE TikTok.
Komitmen Pemerintah dalam Menegakkan Hukum Digital
Langkah pencabutan pembekuan izin TikTok juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang tepercaya. Pemerintah menekankan bahwa seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) wajib mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat untuk memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna. Pemerintah berharap dengan adanya penegakan hukum yang tegas, ruang digital Indonesia dapat menjadi tempat yang positif dan produktif bagi seluruh masyarakat.
Aktivitas Pengguna TikTok Kembali Normal
Pascacabutnya pembekuan izin, aktivitas pengguna TikTok di Indonesia kembali berjalan normal. Pengguna dapat kembali mengunggah video, melakukan siaran langsung (live), berinteraksi dengan pengguna lain, dan menikmati berbagai fitur yang ditawarkan oleh platform tersebut. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan melaporkan konten-konten yang melanggar aturan atau norma yang berlaku. TikTok juga diharapkan dapat terus meningkatkan sistem pengawasan dan moderasi kontennya untuk mencegah penyebaran konten negatif atau berbahaya. Dengan kerjasama antara pemerintah, TikTok, dan masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermanfaat bagi semua.
Imbauan untuk PSE Privat Lainnya
Komdigi menegaskan kembali imbauannya kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukum nasional. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ruang digital Indonesia dan menciptakan ekosistem yang tepercaya. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan bisnis dan reputasi PSE Privat di Indonesia. Pemerintah berharap seluruh PSE Privat dapat bekerjasama untuk menciptakan ruang digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna.