Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh yang memiliki reputasi dalam pemberantasan korupsi terkait dengan gugatan praperadilan dalam kasus pengadaan laptop Chromebook. Dua belas tokoh, termasuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seorang Jaksa Agung, telah mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae, atau sahabat pengadilan, dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Langkah ini menunjukkan perhatian serius terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan implikasinya terhadap prinsip-prinsip keadilan. Pendapat hukum ini diajukan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, yang berlangsung pada Jumat, 3 Oktober 2025. Kehadiran amicus curiae diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam kepada hakim dalam mempertimbangkan kasus ini. Hal ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh publik dan isu-isu yang kompleks seperti pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dukungan Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
Sejumlah tokoh yang dikenal memiliki rekam jejak dalam pemberantasan korupsi turut memberikan dukungan kepada Nadiem Makarim melalui pengajuan amicus curiae. Tindakan ini menunjukkan bahwa mereka melihat ada aspek penting dalam kasus ini yang perlu diperhatikan oleh pengadilan. Amicus curiae sendiri merupakan pihak yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara dan memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Namun, peran mereka terbatas pada pemberian opini dan tidak memiliki kekuatan untuk memaksa hakim. Pendapat hukum dari para tokoh antikorupsi ini diharapkan dapat memberikan pertimbangan yang lebih komprehensif kepada hakim dalam mengambil keputusan terkait status tersangka Nadiem Makarim. Dukungan ini juga menjadi sinyal bahwa kasus ini memiliki implikasi yang lebih luas terhadap sistem hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
Tujuan Pengajuan Amicus Curiae dalam Praperadilan Nadiem
Pengajuan amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim memiliki tujuan untuk memberikan masukan kepada hakim mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan, terutama terkait dengan sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Arsil, seorang peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang juga merupakan salah satu amici, menyampaikan bahwa pendapat hukum yang disampaikan tidak hanya ditujukan untuk kasus yang menjerat Nadiem Makarim, tetapi juga sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum. Hal ini menunjukkan bahwa para amici curiae memiliki perhatian yang lebih luas terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia, serta pentingnya memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial.
Daftar Tokoh yang Mengajukan Diri sebagai Amicus Curiae
Sejumlah tokoh dengan reputasi yang kuat dalam bidang hukum dan pemberantasan korupsi telah mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim. Kehadiran mereka sebagai sahabat pengadilan menunjukkan keseriusan dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Berikut adalah daftar 12 tokoh antikorupsi yang memberikan dukungan hukum dalam kasus ini:
- (Daftar nama tokoh tidak tersedia dalam artikel, sehingga tidak dapat dicantumkan)
Gugatan Praperadilan Menyoal Status Tersangka Nadiem Makarim
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim menyoal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Nadiem Makarim menilai bahwa Kejagung tidak sah dalam menetapkannya sebagai tersangka, dengan beberapa pertimbangan yang mendasari. Salah satu pertimbangan utama adalah terkait dengan dugaan kerugian negara yang disebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem Makarim. Pihak Nadiem berpendapat bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun hal tersebut tidak dilakukan dalam kasus ini. Ketidaksesuaian prosedur ini menjadi dasar utama dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim.
Dasar Gugatan Pembatalan Status Tersangka
Nadiem Makarim mengajukan gugatan dengan tujuan untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dasar utama dari gugatan ini adalah keyakinan bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat yang sah, terutama karena tidak adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satu bukti yang dianggap krusial adalah bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, seperti BPK atau BPKP. Ketiadaan bukti audit yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang ini menjadi poin penting dalam argumen yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim. Mereka berpendapat bahwa tanpa adanya audit yang jelas dan terpercaya, penetapan tersangka menjadi tidak valid dan melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.