Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memasuki babak baru. Sejumlah tokoh antikorupsi terkemuka di Indonesia memberikan dukungan kepada Nadiem melalui pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan sebagai upaya untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan ditegakkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Dukungan ini menjadi sorotan publik dan menambah dimensi baru dalam kasus yang tengah menjadi perhatian ini. Proses praperadilan dengan nomor perkara 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Para tokoh yang terlibat berharap masukan mereka dapat dipertimbangkan oleh hakim ketua dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya.
Dukungan untuk Nadiem: Amicus Curiae dari Tokoh Antikorupsi
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Jaksa Agung, mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Langkah ini menunjukkan kepedulian mereka terhadap kasus yang sedang berlangsung dan keinginan untuk memberikan kontribusi positif dalam proses penegakan hukum. Amicus curiae sendiri merupakan pihak yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Pendapat hukum yang mereka sampaikan diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam membuat keputusan yang adil dan objektif. Kehadiran para tokoh ini sebagai amicus curiae memberikan bobot tersendiri pada proses praperadilan ini, mengingat pengalaman dan reputasi mereka dalam bidang hukum dan pemberantasan korupsi.
Tujuan Pengajuan Amicus Curiae: Masukan untuk Hakim
Arsil, seorang peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang juga menjadi salah satu amicus curiae, menjelaskan bahwa tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memberikan masukan kepada hakim ketua mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan. Masukan ini terutama terkait dengan sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Pendapat hukum yang disampaikan oleh para tokoh ini tidak hanya ditujukan untuk kasus yang menjerat Nadiem Makarim, tetapi juga sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk selalu menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum dengan benar dan adil. Hal ini bertujuan untuk menjamin tegaknya prinsip fair trial dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil dalam proses hukum.
Daftar Tokoh Antikorupsi yang Mengajukan Amicus Curiae
Berikut adalah daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim:
- [Daftar nama-nama tokoh antikorupsi tidak ada dalam artikel sumber]
Kehadiran nama-nama besar ini sebagai amicus curiae menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran. Kontribusi mereka diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam bagi hakim dalam mengambil keputusan.
Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim: Menyoal Status Tersangka
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim menyoal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Nadiem Makarim menilai bahwa penetapan tersangka tersebut tidak sah dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah terkait dengan perhitungan kerugian negara yang seharusnya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut mereka, dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara tersebut tidak dilakukan oleh instansi yang berwenang. Hal ini menjadi dasar bagi pihak Nadiem untuk meminta pengadilan membatalkan penetapan tersangka oleh Kejagung.
Alasan Pembatalan Status Tersangka: Audit Kerugian Negara
Menurut pihak Nadiem Makarim, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena tidak adanya dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya adalah bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, yaitu BPK atau BPKP. Mereka berpendapat bahwa tanpa adanya audit yang valid dari instansi yang berwenang, penetapan tersangka menjadi tidak memiliki dasar yang kuat. Selain itu, pihak Nadiem juga berargumen bahwa jika penetapan tersangka tidak sah, maka penahanan yang dilakukan juga otomatis menjadi tidak sah. Oleh karena itu, mereka meminta pengadilan untuk membatalkan penetapan tersangka tersebut dan membebaskan Nadiem Makarim dari segala tuntutan hukum.
Tanggapan Kejaksaan Agung: Pelanggaran Aturan Pengadaan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa Nadiem Makarim melanggar sejumlah aturan dalam kasus tersebut. Aturan-aturan yang dilanggar antara lain Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang Jasa Pemerintah. Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK tersebut senilai kurang lebih Rp 1.980.000.000.000 dan saat ini masih dalam penghitungan oleh BPKP.