Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah seluruh tudingan yang dilayangkan oleh tim pengacara Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bantahan ini terkait penetapan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Nadiem Makarim adalah figur publik yang dikenal luas, dan pengadaan laptop Chromebook merupakan proyek besar yang bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia.
Kasus dugaan korupsi ini telah menyeret sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Kejagung menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia, sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
Bantahan Kejagung atas Tudingan Pengacara Nadiem
Kejaksaan Agung secara tegas menolak semua tudingan yang dilontarkan oleh tim pengacara mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Menurut Kejagung, penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah melalui proses yang sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal ini termasuk pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
- Pemeriksaan pertama: 23 Juni 2025
- Pemeriksaan kedua: 15 Juni 2025
- Pemeriksaan ketiga: 4 September 2025
Kejagung juga membantah tudingan bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang kuat. Mereka mengklaim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, bahkan memiliki empat alat bukti yang sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Dasar Penetapan Tersangka: Bukti dan Saksi
Kejaksaan Agung menekankan bahwa penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup. Bukti-bukti ini dikumpulkan melalui serangkaian pemeriksaan dan investigasi yang mendalam. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 113 saksi, termasuk Nadiem Makarim sendiri sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Keterangan dari para saksi ini menjadi salah satu dasar penting dalam proses penyidikan.
Selain keterangan saksi, Kejagung juga mengumpulkan alat bukti lain seperti dokumen-dokumen terkait pengadaan laptop Chromebook dan barang bukti elektronik. Alat bukti ini dianalisis secara cermat oleh tim penyidik dan ahli untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, Kejagung merasa yakin bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Audit BPKP dan Perhitungan Kerugian Negara
Kejaksaan Agung menepis tudingan kuasa hukum Nadiem Makarim yang menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung menjelaskan bahwa audit telah dilakukan melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP. Hasil ekspos tersebut menghasilkan berita risalah pada 19 Juni 2025 yang menyimpulkan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
BPKP juga telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini. Kejagung menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah sah menurut hukum dan sejalan dengan banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Kejagung juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan instansi lain, termasuk menghitung sendiri kerugian negara jika diperlukan.
Respon Terhadap Amicus Curiae dan Proses Hukum Selanjutnya
Kejaksaan Agung sebelumnya juga menyindir 12 tokoh anti-korupsi yang mengajukan amicus curiae untuk Nadiem Makarim. Kejagung menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan semua pihak memiliki hak untuk mengajukan pendapat atau pembelaan. Namun, Kejagung menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pengadilan berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan.
Proses praperadilan ini merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh oleh Nadiem Makarim untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Sidang praperadilan ini akan menjadi momentum penting untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hasil dari sidang praperadilan ini akan menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus ini.