Aset kripto kembali menjadi sorotan setelah adanya usulan untuk menjadikannya sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Wacana ini muncul dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang saat ini sedang digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Usulan ini diajukan oleh Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI), yang melihat potensi besar dari pemanfaatan aset kripto dalam ekosistem keuangan yang lebih luas. Jika usulan ini diterima, Indonesia akan mengikuti jejak negara lain yang telah melegalkan penggunaan kripto sebagai alat transaksi, membuka peluang baru bagi inovasi keuangan dan pertumbuhan ekonomi digital.
Aspakrindo-ABI berpendapat bahwa dengan regulasi yang tepat, kripto dapat memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat dan perekonomian. Mereka menyoroti pentingnya harmonisasi antara berbagai lembaga terkait, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan. Selain itu, Aspakrindo-ABI juga menekankan perlunya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko dan manfaat investasi kripto, sehingga masyarakat dapat mengambil keputusan yang bijak dan terinformasi.
Usulan Kripto Sebagai Alat Pembayaran dalam RUU P2SK
Usulan untuk memasukkan aset kripto sebagai alat pembayaran dalam RUU P2SK muncul dari Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI). Mereka menyampaikan aspirasi ini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR. Aspakrindo-ABI berpandangan bahwa dengan adanya regulasi yang jelas, aset kripto dapat dimanfaatkan lebih luas, tidak hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai sarana transaksi sehari-hari. Langkah ini diharapkan dapat mendorong inovasi di sektor keuangan dan mempercepat adopsi teknologi blockchain di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan usulan ini dengan serius, mengingat potensi manfaatnya bagi perekonomian digital.
Alasan di Balik Usulan Penggunaan Kripto untuk Transaksi
Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI, Yudhono Rawis, menjelaskan bahwa industri kripto awalnya memang beroperasi tanpa regulasi yang jelas. Namun, saat ini, banyak negara telah memiliki kerangka hukum yang mengatur dan mengawasi aset kripto. Ia mencontohkan bagaimana di negara-negara yang sudah memiliki regulasi, terjadi kolaborasi yang inovatif antara industri kripto dengan lembaga keuangan tradisional, seperti perbankan. Bahkan, beberapa negara mulai mempertimbangkan untuk membeli Bitcoin sebagai bagian dari cadangan devisa mereka. Hal ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin diakui sebagai bagian penting dari sistem keuangan global. Selain itu, adopsi kripto sebagai alat pembayaran dapat memberikan alternatif yang lebih efisien dan transparan dalam transaksi keuangan, terutama dalam era digital saat ini.
Implementasi Pembayaran Kripto di Negara Lain
Yudhono Rawis mencontohkan Amerika Serikat (AS) sebagai negara yang baru-baru ini mengadopsi kripto sebagai alat pembayaran. Parlemen AS telah menyetujui penggunaan stablecoin, yaitu jenis mata uang kripto yang nilainya dipatok ke aset stabil seperti dolar AS, untuk transaksi sehari-hari. Hal ini menunjukkan bahwa kripto dapat diintegrasikan ke dalam sistem pembayaran yang sudah ada tanpa menimbulkan gejolak yang signifikan. Indonesia dapat belajar dari pengalaman AS dalam mengatur dan mengawasi penggunaan stablecoin sebagai alat pembayaran. Selain itu, negara lain seperti El Salvador juga telah mengadopsi Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah, meskipun dengan berbagai tantangan dan kontroversi. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa adopsi kripto sebagai alat pembayaran adalah tren global yang semakin berkembang.
Rekomendasi untuk Harmonisasi Regulasi Kripto di Indonesia
Aspakrindo-ABI merekomendasikan adanya harmonisasi regulasi antara Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait aset kripto. Saat ini, BI mengatur alat pembayaran, sementara OJK mengawasi exchange dan blockchain. Dengan harmonisasi yang lebih baik, diharapkan kripto dapat berkembang lebih optimal di Indonesia. Saat ini kripto masih dipandang sebagai instrumen investasi, diharapkan ke depannya bisa digunakan untuk adopsi yang lebih luas. Integrasi regulasi yang jelas dan komprehensif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri dan investor, serta mendorong inovasi dan pertumbuhan ekosistem kripto di Indonesia. Selain itu, harmonisasi regulasi juga akan mempermudah pengawasan dan pencegahan aktivitas ilegal yang terkait dengan aset kripto.