Pedangdut Lesti Kejora mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Rabu (8/10/2025). Kedatangannya ini terkait dengan pemanggilan oleh penyidik atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh musisi senior, Yoni Dores. Kasus ini menjadi sorotan publik dan media karena melibatkan nama besar di industri hiburan tanah air. Lesti Kejora, yang dikenal dengan suara merdunya dan sejumlah lagu hits, kini harus menghadapi tuduhan serius terkait hak kekayaan intelektual. Proses hukum yang berjalan akan menentukan apakah Lesti terbukti bersalah atau tidak dalam kasus ini. Masyarakat pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang cukup menghebohkan ini. Pihak berwajib akan bekerja secara profesional dan transparan untuk menuntaskan permasalahan hak cipta ini.
Lesti Kejora Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Lesti Kejora hadir di Polda Metro Jaya didampingi oleh suaminya, Rizky Billar, serta kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi. Kedatangan mereka menjadi perhatian awak media yang telah menunggu sejak pagi. Sayangnya, Lesti memilih untuk tidak memberikan komentar apapun kepada wartawan yang hadir. Sikap serupa juga ditunjukkan oleh Rizky Billar, yang hanya mengucapkan satu kata singkat saat membuka jalan bagi istrinya untuk masuk ke ruang penyidik. Kehadiran Lesti di Polda Metro Jaya ini merupakan bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia bersedia memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpanya. Proses pemeriksaan diharapkan dapat memberikan titik terang terkait kasus ini.
Kronologi Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta oleh Yoni Dores
Laporan terhadap Lesti Kejora diajukan oleh Yoni Dores dan diterima oleh Polda Metro Jaya pada hari Sabtu, 18 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Yoni Dores menuduh Lesti Kejora telah melakukan pelanggaran hak cipta atas sebuah karya lagu miliknya. Detail mengenai lagu yang dimaksud dan bentuk pelanggaran yang dilakukan masih belum diungkapkan secara detail. Namun, Yoni Dores merasa dirugikan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Lesti Kejora. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Lesti Kejora sebagai pihak terlapor.
Proses Pemeriksaan Intensif Terhadap Lesti Kejora
Saat ini, kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Lesti Kejora tengah dalam tahap pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Lesti Kejora menjalani pemeriksaan intensif untuk memberikan keterangan terkait laporan yang diajukan oleh Yoni Dores. Penyidik akan menggali informasi sebanyak mungkin dari Lesti Kejora untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kasus ini. Selain Lesti Kejora, penyidik juga akan memanggil saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam kasus ini. Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat atau membantah tuduhan yang dilayangkan kepada Lesti Kejora. Hasil dari pemeriksaan ini akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.