Kasus kecelakaan yang melibatkan artis FTV, Nadya Almira, kembali menjadi sorotan setelah 13 tahun berlalu. Keluarga korban, Adnan, yang mengalami luka serius akibat insiden tersebut, berencana membawa masalah ini ke ranah hukum. Meskipun Nadya Almira dan kuasa hukumnya mengklaim bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan surat damai yang ditandatangani pada tahun 2013, pihak keluarga korban merasa bahwa tanggung jawab belum sepenuhnya dipenuhi. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan bagi Nadya Almira, yang merasa bahwa perjanjian damai seharusnya mengakhiri permasalahan ini. Kini, kedua belah pihak bersiap untuk menghadapi kemungkinan proses hukum yang baru.
Reaksi Nadya Almira atas Ancaman Laporan
Nadya Almira mengungkapkan kebingungannya terkait dengan munculnya kembali kasus kecelakaan yang terjadi 13 tahun lalu. Ia menjelaskan bahwa saat itu, telah ditandatangani surat damai di kantor polisi yang juga disaksikan oleh pihak keluarga Adnan. Dalam surat tersebut, pihak keluarga korban menyatakan menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak akan menuntut apapun di kemudian hari. Nadya mengaku tidak menyimpan salinan surat tersebut, karena dokumen tersebut berada di tangan pihak kepolisian. Ia merasa heran mengapa setelah sekian lama, masalah ini kembali dipermasalahkan, terutama karena sudah ada perjanjian damai yang disepakati bersama. Nadya menekankan bahwa pihaknya selalu menghormati perjanjian yang telah dibuat.
Penjelasan Kuasa Hukum Nadya Almira
Raden Reza, kuasa hukum Nadya Almira, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya sudah selesai berdasarkan perjanjian damai yang telah ditandatangani. Ia menyatakan bahwa jika pihak keluarga Adnan tetap mengambil langkah hukum, pihaknya juga siap untuk menghadapi dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Reza juga menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa perjanjian damai tersebut tidak sah, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, yaitu dengan mengajukan pembatalan perjanjian di pengadilan. Pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun tetap berpegang pada prinsip bahwa perjanjian damai yang sudah ada harus dihormati dan dijalankan. Kuasa hukum juga menyoroti kebingungan kliennya atas tuntutan yang baru muncul setelah 13 tahun.
Munculnya Unggahan Media Sosial dan Dampaknya
Kasus ini kembali mencuat setelah Hanny, adik korban Adnan, membuat unggahan di media sosial pada September 2025 yang menyatakan bahwa tanggung jawab pihak Nadya Almira belum sepenuhnya dipenuhi. Unggahan ini kemudian viral dan menarik perhatian publik, sehingga kasus kecelakaan yang sudah lama berlalu kembali menjadi perbincangan hangat. Dampak dari unggahan ini sangat signifikan, karena memicu kembali rasa ketidakpuasan keluarga korban dan mendorong mereka untuk mempertimbangkan jalur hukum. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya pengaruh media sosial dalam membentuk opini publik dan memengaruhi jalannya sebuah kasus, bahkan setelah bertahun-tahun lamanya.
Surat Damai dan Potensi Pembatalan Perjanjian
Surat damai yang ditandatangani pada tahun 2013 menjadi poin penting dalam kasus ini. Pihak Nadya Almira berpegang teguh pada surat tersebut sebagai bukti bahwa kasus ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak keluarga korban memiliki hak untuk mengajukan pembatalan perjanjian tersebut di pengadilan jika mereka merasa ada alasan yang kuat untuk melakukannya. Proses pembatalan perjanjian akan melibatkan pemeriksaan mendalam terhadap kondisi dan situasi saat perjanjian tersebut dibuat, serta pertimbangan hukum lainnya. Jika pengadilan mengabulkan pembatalan perjanjian, maka kasus kecelakaan ini dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Langkah Hukum yang Mungkin Ditempuh
Jika pihak keluarga Adnan memutuskan untuk menempuh jalur hukum, ada beberapa langkah yang mungkin mereka ambil. Pertama, mereka dapat melaporkan Nadya Almira ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana yang menyebabkan kecelakaan dan luka-luka pada korban. Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menentukan apakah ada cukup bukti untuk membawa kasus ini ke pengadilan. Selain itu, pihak keluarga korban juga dapat mengajukan gugatan perdata terhadap Nadya Almira untuk menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil yang mereka alami akibat kecelakaan tersebut. Proses hukum ini dapat memakan waktu yang lama dan melibatkan berbagai tahapan, mulai dari pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, hingga putusan pengadilan.