Dukungan prosedural mengalir bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam menghadapi sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sebanyak 12 tokoh publik dari berbagai latar belakang profesi menyatakan dukungan mereka melalui mekanisme amicus curiae, atau sahabat pengadilan. Langkah ini menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama yang dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam isu antikorupsi, hukum, dan pemberdayaan masyarakat sipil. Kehadiran mereka bukan untuk membela secara pribadi, melainkan untuk memberikan masukan hukum yang dianggap penting dalam proses praperadilan ini. Kasus ini menjadi perhatian luas, tidak hanya dari dalam negeri tetapi juga media asing yang turut menyoroti penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim. Dukungan moril pun datang dari keluarga, dengan harapan proses hukum dapat berjalan adil dan kebenaran dapat terungkap.
Apa Itu Amicus Curiae?
Dalam dunia hukum, istilah amicus curiae mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Secara sederhana, amicus curiae dapat diartikan sebagai "sahabat pengadilan". Mereka adalah pihak yang tidak terlibat langsung dalam suatu perkara, tetapi memiliki kepentingan untuk memberikan pendapat hukum yang dianggap relevan. Pendapat ini diajukan dengan tujuan untuk membantu hakim dalam mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang mungkin terlewatkan. Dalam konteks praperadilan Nadiem Makarim, amicus curiae ini diharapkan dapat memberikan masukan penting kepada hakim mengenai hal-hal yang perlu diperiksa secara seksama dalam proses praperadilan, khususnya terkait sah tidaknya penetapan tersangka.
Peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, menjelaskan bahwa amicus curiae ini bukan hanya ditujukan untuk kasus Nadiem Makarim, tetapi juga untuk mengingatkan pentingnya prosedur yang benar dalam semua kasus praperadilan. Tujuannya adalah untuk memastikan tegaknya prinsip fair trial atau peradilan yang adil dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, kehadiran amicus curiae diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi sistem peradilan yang lebih baik.
Daftar Tokoh yang Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem
Langkah pengajuan amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim menarik perhatian karena melibatkan sejumlah tokoh publik dengan reputasi yang mumpuni. Tokoh-tokoh ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari akademisi hukum, praktisi hukum, hingga aktivis antikorupsi. Kehadiran mereka menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya dilihat sebagai persoalan individu, tetapi juga sebagai isu penting yang berkaitan dengan standar hukum nasional dan prinsip-prinsip keadilan. Berikut daftar tokoh yang menandatangani pendapat hukum sebagai amicus curiae:
- [Daftar nama-nama tokoh, sesuai artikel sumber]
Mengapa Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook?
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menimbulkan pertanyaan besar di benak publik. Mengingat posisinya sebagai mantan Menteri Pendidikan, banyak yang bertanya-tanya mengapa ia bisa terseret dalam kasus ini. Menurut tim hukum Nadiem Makarim, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai cacat prosedur. Mereka berpendapat bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka dikeluarkan pada hari yang sama, bahkan tanpa adanya audit resmi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tim kuasa hukum Nadiem juga menyoroti bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada dua alat bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Mereka berpendapat bahwa tanpa adanya audit dari BPK atau BPKP, penetapan tersangka menjadi tidak sah. Sementara itu, Kejagung berpendapat bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan mendasarkan pada Perpres 123/2020, Perpres 16/2018 yang diubah dengan Perpres 12/2021, serta Peraturan LKPP. Direktur Penyidikan Jampidsus menyebutkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun dalam pengadaan Chromebook tahun 2019-2022, yang masih dalam penghitungan oleh BPKP.
Reaksi Keluarga Nadiem Makarim
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka tentu saja berdampak besar bagi keluarganya. Sang ibu, Atika Algadri, mengungkapkan kesedihannya karena menurutnya Nadiem selalu menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Ia merasa tidak menyangka bahwa anaknya akan menghadapi situasi seperti ini. Sementara itu, ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, berharap agar anaknya bisa dibebaskan. Ia yakin bahwa Nadiem adalah orang yang jujur.
Putusan Praperadilan Akan Menentukan
Hakim yang menangani perkara praperadilan ini telah menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi siapa pun dalam proses hukum. Putusan praperadilan akan menjadi penentu apakah prosedur penetapan tersangka oleh Kejagung dalam kasus Nadiem Makarim sah atau perlu dibatalkan. Jika hakim memutuskan bahwa prosedur penetapan tersangka tidak sah, maka status tersangka Nadiem Makarim akan dicabut. Sebaliknya, jika hakim menilai prosedur tersebut sah, maka proses hukum akan berlanjut.