Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pengadaan laptop Chromebook pada era Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa Kejagung telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasikan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Hal ini disampaikan oleh pihak Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung menegaskan bahwa audit BPKP ini menjadi dasar kuat dalam menetapkan status tersangka kepada Nadiem Makarim dan beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh penting di pemerintahan dan menyangkut anggaran negara yang cukup besar. Proses hukum terus berjalan, dan pihak Kejagung berupaya untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook ini.
Audit BPKP Ungkap Indikasi Kerugian Negara
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa hasil audit BPKP menunjukkan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022. Audit ini menjadi dasar bagi Kejagung untuk menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Hasil audit BPKP menyatakan bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan. Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejagung menegaskan bahwa audit BPKP ini sah secara hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini menjadi bukti penting dalam proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dasar Hukum Audit BPKP dalam Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP memiliki dasar hukum yang kuat. Banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang mengakui dan menerima hasil audit BPKP sebagai bukti sah dalam menentukan unsur kerugian negara. Hal ini menunjukkan bahwa BPKP memiliki kompetensi dan otoritas dalam melakukan audit keuangan negara dan hasilnya dapat dijadikan sebagai dasar dalam proses hukum. Kejagung juga menambahkan bahwa penyidik sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara sendiri, asalkan dapat membuktikan kebenaran materiilnya di persidangan. Namun, dengan adanya hasil audit BPKP, Kejagung memiliki bukti yang lebih kuat dan valid untuk menjerat para tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan Tersangka dan Praperadilan Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Nadiem Makarim, yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek. Selain Nadiem, tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (Direktur SMP), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan). Total kerugian negara yang diduga akibat kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Atas penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem Makarim mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nadiem meminta agar status tersangkanya dibatalkan oleh Kejagung dengan alasan tidak adanya hasil audit kerugian negara yang nyata dari BPKP saat penetapan tersangka.
Alasan Praperadilan yang Diajukan Nadiem Makarim
Nadiem Makarim mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua permulaan bukti yang cukup. Ia berpendapat bahwa saat Kejagung menetapkannya sebagai tersangka, BPKP belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata secara resmi. Nadiem berargumen bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada bukti yang kuat dan jelas, termasuk hasil audit kerugian negara yang telah diverifikasi oleh BPKP. Dengan mengajukan praperadilan, Nadiem Makarim berharap dapat membatalkan status tersangkanya dan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.