Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah, terus mendorong realisasi sistem gaji tunggal atau single salary system bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN secara signifikan, terutama bagi golongan I dan II yang selama ini memiliki penghasilan dan manfaat pensiun yang relatif rendah. Dengan adanya single salary system, diharapkan ASN tidak lagi terbebani cicilan hingga masa pensiun dan dapat menikmati masa purna tugas dengan tenang dan bermartabat. Gagasan ini telah diusulkan sejak 10 tahun lalu dan diharapkan dapat segera direalisasikan oleh Menteri Keuangan yang baru menjabat.
Single Salary System: Solusi Kesejahteraan ASN
Penerapan single salary system menjadi solusi utama untuk meningkatkan kesejahteraan ASN. Selama ini, penghasilan dan manfaat pensiun ASN, khususnya golongan I dan II, masih tergolong rendah. Akibatnya, banyak ASN yang masih terbebani dengan cicilan hingga masa pensiun tiba. Dengan single salary system, diharapkan ASN dapat memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup hingga masa pensiun, tanpa harus khawatir dengan masalah keuangan.
Sistem ini akan menghitung gaji secara keseluruhan, termasuk tunjangan, menjadi satu komponen. Diharapkan, skema ini akan lebih sederhana dan adil bagi ASN, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
Usulan Skema Gaji Tunggal dalam Rakernas Korpri 2025
Gagasan mengenai single salary system ini menjadi salah satu topik utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri Tahun 2025 yang bertajuk “Korpri Solid Mewujudkan Asta Cita”. Rakernas ini menjadi wadah untuk memperkuat soliditas dan profesionalitas ASN, serta membangun birokrasi yang sehat.
Dalam Rakernas tersebut, Zudan Arif Fakrullah menyampaikan harapannya agar Menteri Keuangan dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan ASN. Pembahasan mengenai penerapan skema gaji tunggal ini diharapkan dapat segera terealisasi, sehingga ASN dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Pensiun ASN yang Lebih Layak dan Bermartabat
Salah satu tujuan utama dari penerapan single salary system adalah untuk mewujudkan pensiun ASN yang lebih layak dan bermartabat. Saat ini, pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji akan dihitung secara keseluruhan, termasuk tunjangan, dan menjadi 75% dari total.
Dengan skema ini, diharapkan ASN dapat menikmati masa pensiun dengan tenang dan tanpa beban keuangan. Mereka dapat menutup masa tugas dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, tanpa harus khawatir tentang masalah finansial.
Perlindungan Hukum bagi ASN
Selain kesejahteraan, perlindungan hukum bagi ASN juga menjadi perhatian utama. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diusulkan sejak 2016 perlu segera dituntaskan. Tujuannya agar aparatur negara memiliki keberanian dalam menjalankan tugas tanpa takut dikriminalisasi. Perlindungan hukum ini penting untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan profesional.
Digitalisasi Birokrasi dan Pelayanan ASN
Korpri juga mendorong percepatan digitalisasi birokrasi dan layanan ASN. Hal ini bertujuan untuk memangkas birokrasi yang berbelit dan mempercepat pelayanan publik. BKN sedang membangun sistem kepegawaian nasional terpadu dengan satu sumber data seperti Dukcapil. Proses mutasi, promosi, hingga pensiun akan serba digital dan bebas hambatan.
Rekomendasi Kebijakan ASN untuk Presiden
Hasil Rakernas Korpri 2025 akan disusun menjadi rekomendasi kebijakan ASN kepada Presiden sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaksanaan Asta Cita nasional. Prof. Zudan mengajak seluruh ASN untuk terus memperkuat integritas, menjaga netralitas, dan membangun birokrasi yang sehat serta berorientasi pada pelayanan publik.