Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) untuk TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil setelah platform media sosial tersebut memenuhi permintaan pemerintah terkait penyampaian data. Pencabutan pembekuan ini menandai berakhirnya masa ketidakpastian bagi para pengguna TikTok di Indonesia, yang sempat khawatir akan terganggunya aktivitas mereka di platform tersebut. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan transparan, serta memastikan semua Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya.
Alasan Pencabutan Pembekuan Izin TikTok
Pencabutan pembekuan sementara TDPSE TikTok didasari oleh terpenuhinya kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah. Data tersebut berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25-30 Agustus 2025. TikTok menyampaikan data tersebut melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025. Data yang diberikan mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Kominfo telah melakukan analisis menyeluruh terhadap data yang diberikan dan menilai bahwa TikTok telah memenuhi kewajibannya. Dengan dipenuhinya kewajiban tersebut, Kominfo mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk kembali menggunakan TikTok seperti biasa, tanpa adanya pembatasan akses.
Penjelasan Kominfo Terkait Pencabutan Pembekuan
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, memberikan keterangan resmi terkait pencabutan pembekuan izin TikTok. Ia menjelaskan bahwa data yang disampaikan oleh TikTok telah memenuhi kriteria yang diminta oleh pemerintah. Data tersebut dinilai penting untuk memantau dan mengawasi aktivitas di platform TikTok, terutama terkait dengan potensi pelanggaran hukum dan regulasi. Alexander juga menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, termasuk TikTok, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna. Kominfo juga mengingatkan seluruh PSE Privat untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Dampak Pencabutan Pembekuan Izin TikTok bagi Pengguna
Pencabutan pembekuan izin TikTok membawa dampak positif bagi para pengguna platform tersebut di Indonesia. Dengan dicabutnya pembekuan, pengguna dapat kembali beraktivitas normal di TikTok, seperti mengunggah video, menonton konten, berinteraksi dengan pengguna lain, dan melakukan transaksi jual beli. Hal ini tentu saja melegakan bagi jutaan pengguna TikTok di Indonesia yang menjadikan platform ini sebagai sarana hiburan, informasi, dan bahkan sumber penghasilan. Selain itu, pencabutan pembekuan ini juga memberikan kepastian hukum bagi TikTok sebagai PSE yang beroperasi di Indonesia. TikTok dapat terus mengembangkan platformnya dan berinovasi untuk memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para penggunanya. Pemerintah berharap TikTok dapat terus berkontribusi positif bagi ekosistem digital Indonesia dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
Komitmen Pemerintah dalam Menegakkan Hukum di Ruang Digital
Langkah pencabutan pembekuan izin TikTok ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum di ruang digital. Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dan regulasi yang dilakukan oleh PSE, termasuk TikTok. Pembekuan sementara TDPSE TikTok sebelumnya merupakan bentuk tindakan tegas pemerintah terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajibannya. Namun, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada TikTok untuk memperbaiki diri dan memenuhi kewajibannya. Dengan dipenuhinya kewajiban tersebut, pemerintah mencabut pembekuan izin TikTok. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah bersikap adil dan proporsional dalam menegakkan hukum di ruang digital. Pemerintah berharap semua PSE dapat mematuhi hukum dan regulasi yang berlaku, sehingga ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang aman, nyaman, dan produktif bagi semua pengguna.
Imbauan Kominfo kepada Seluruh PSE Privat
Kominfo mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna. Kominfo juga mengajak seluruh PSE Privat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menerapkan kebijakan dan praktik terbaik dalam pengelolaan konten, melindungi data pribadi pengguna, serta mencegah penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan PSE Privat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi aset yang berharga bagi bangsa dan negara.