Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi perbincangan hangat setelah tersandung kasus narkoba untuk keempat kalinya. Ironisnya, kali ini ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Salemba, tempat ia seharusnya menjalani hukuman atas kasus serupa. Penangkapan ini tentu saja mengejutkan banyak pihak, mengingat Ammar Zoni sebelumnya telah berjanji untuk menjauhi narkoba dan memperbaiki diri. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citranya dan menimbulkan pertanyaan besar tentang efektivitas sistem rehabilitasi dan penjara dalam mengatasi masalah penyalahgunaan narkotika. Publik pun menanti proses hukum yang akan menjeratnya, serta berharap ada tindakan tegas untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan penjara.
Ironi Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum akibat penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi kali keempat ia ditangkap atas kasus serupa sejak tahun 2017. Pria ini diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu dan tembakau sintetis di Rutan Kelas I Salemba. Padahal, ia sedang menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya. Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatannya dengan barang haram tersebut. Ironisnya, ia justru diduga mengedarkan narkoba di dalam penjara yang seharusnya menjadi tempat untuk memperbaiki diri. Kasus ini memunculkan keprihatinan mendalam terkait efektivitas sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni di Rutan Salemba
Pengungkapan kasus ini berawal dari deteksi dini yang dilakukan oleh Kepala Rutan Salemba beserta jajarannya. Mereka melakukan inspeksi mendadak secara rutin untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan barang terlarang dari salah seorang warga binaan bernama Ammar Zoni. Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan Ammar Zoni dalam jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
Peran Ammar Zoni dalam Jaringan Narkoba di Penjara
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni tidak bekerja sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan lima orang lainnya untuk mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis kepada sesama warga binaan. Para tersangka memperoleh narkotika dari seseorang di luar rutan. Narkoba tersebut kemudian diselundupkan ke dalam rutan dan diedarkan oleh para tersangka. Pihak rutan mencurigai aktivitas mereka dan berhasil menemukan barang bukti di kamar para tersangka.
Aplikasi Zangi untuk Transaksi Narkoba
Dalam menjalankan aksinya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi. Aplikasi ini dipilih karena tidak memerlukan nomor telepon dan memiliki fitur enkripsi end-to-end. Hal ini membuat komunikasi mereka sulit dilacak oleh petugas. Aplikasi ini memungkinkan mereka untuk bertransaksi dan mengatur peredaran narkoba di dalam rutan secara tersembunyi. Namun, kecurigaan petugas rutan yang memantau gerak-gerik para tersangka akhirnya berhasil membongkar peredaran tersebut.
Identitas Tersangka Lain dalam Kasus Narkoba
Selain Ammar Zoni, terdapat lima tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Seluruh tersangka merupakan warga binaan di Rutan Salemba. Berkas perkara keenam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Identitas lengkap dan peran masing-masing tersangka masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Vonis Hukuman Sebelumnya dan Ancaman Hukuman Baru
Sebelumnya, Ammar Zoni telah menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya pada Desember 2023. Ia ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti sabu dan ganja. Vonis awalnya tiga tahun penjara, namun diperberat menjadi empat tahun setelah jaksa mengajukan banding. Kasus di dalam rutan ini membuatnya kembali berhadapan dengan ancaman hukuman baru meski tengah menjalani vonis sebelumnya.
Reaksi dan Dampak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan tindakan Ammar Zoni yang tidak jera dan kembali terjerat narkoba. Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan di dalam rutan dan upaya pencegahan peredaran narkoba di lingkungan penjara. Dampak dari kasus ini sangat besar bagi citra Ammar Zoni dan keluarganya. Kariernya di dunia hiburan kemungkinan besar akan semakin meredup akibat kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat bagi Ammar Zoni
Dalam kasus keempat ini, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam pasal tersebut sangat berat, bahkan dapat mencapai hukuman mati. Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati sesuai ketentuan dalam pasal tersebut.