Upaya pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, melalui pansus hak angket di DPRD Pati menemui jalan buntu. Rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10) memutuskan untuk tidak memakzulkan Sudewo, melainkan memberikan rekomendasi perbaikan kinerja. Keputusan ini diambil setelah tujuh fraksi di DPRD Pati menyampaikan pandangan mereka. Hanya Fraksi PDIP yang secara tegas mengusulkan pemakzulan, sementara enam fraksi lainnya memilih memberikan kesempatan kepada Sudewo untuk memperbaiki kepemimpinannya. Rapat paripurna tersebut berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, mengingat adanya aksi massa di luar gedung DPRD yang menuntut pemakzulan bupati.
Meskipun demikian, keputusan DPRD Pati ini menuai kekecewaan dari sebagian masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu. Mereka menilai bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan temuan-temuan pansus hak angket sebelumnya yang menunjukkan adanya indikasi kesalahan kebijakan yang dilakukan oleh Bupati Sudewo. Aksi protes pun digelar di alun-alun sebagai bentuk kekecewaan atas keputusan tersebut. Dalam aksi tersebut, empat orang diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga membawa barang-barang yang membahayakan. Lalu, apa saja fakta-fakta yang melatarbelakangi gagalnya upaya pemakzulan Bupati Pati ini? Mari kita simak ulasan berikut.
Fraksi-Fraksi DPRD Pati Terpecah dalam Menyikapi Pemakzulan Bupati
Dalam rapat paripurna yang menentukan nasib Bupati Sudewo, terlihat jelas adanya perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi DPRD Pati. Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan bahwa dari tujuh fraksi yang ada, hanya Fraksi PDIP yang secara konsisten mengusulkan pemakzulan. Sementara itu, enam fraksi lainnya, yaitu Gerindra, PPP, PKB, Demokrat, dan Golkar, memilih untuk memberikan rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Sudewo.
Keputusan enam fraksi ini didasari pada harapan agar Bupati Sudewo dapat memperbaiki kinerjanya di masa depan dan membawa perubahan positif bagi Kabupaten Pati. Sebanyak 36 anggota DPRD Pati sepakat bahwa Sudewo harus diberikan kesempatan untuk membuktikan komitmennya dalam memajukan daerah. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas anggota DPRD Pati masih memiliki kepercayaan terhadap kemampuan Sudewo untuk memimpin Pati.
Alasan PDIP Ngotot Usulkan Pemakzulan Bupati Pati
Fraksi PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang bersikukuh untuk memakzulkan Bupati Pati, Sudewo. Juru bicara Fraksi PDIP, Danu Ikhsan, dalam rapat paripurna menyampaikan bahwa Bupati Sudewo dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan, serta melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. PDIP berpendapat bahwa pelanggaran-pelanggaran ini merupakan alasan yang kuat untuk memberhentikan Sudewo dari jabatannya sebagai bupati.
Oleh karena itu, Fraksi PDIP mengusulkan agar hak angket diteruskan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan putusan yang lebih adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. PDIP berharap Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan bukti-bukti pelanggaran yang telah ditemukan oleh pansus hak angket dan mengambil keputusan yang tepat demi kepentingan masyarakat Pati.
Respon Bupati Pati Atas Kegagalan Pemakzulan Dirinya
Menanggapi gagalnya upaya pemakzulan terhadap dirinya, Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Pati atas penggunaan hak menyatakan pendapat. Ia mengakui bahwa hak tersebut merupakan wujud dari fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah. Sudewo juga berjanji akan mengevaluasi kinerjanya dan melakukan perbaikan-perbaikan yang diperlukan demi kemajuan Kabupaten Pati.
Sudewo menegaskan bahwa ia telah mencatat semua masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Pati sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja di masa depan. Ia berkomitmen untuk bekerja lebih keras dan lebih baik lagi dalam membangun Kabupaten Pati agar menjadi lebih maju dan sejahtera.
Kekecewaan Masyarakat Pati dan Aksi Protes
Keputusan DPRD Pati yang tidak memakzulkan Bupati Sudewo menuai kekecewaan dari sebagian masyarakat Pati. Mereka yang tergabung dalam Masyarakat Pati Bersatu merasa bahwa keputusan tersebut tidak adil dan tidak sesuai dengan harapan mereka. Mulyati, salah seorang perwakilan Masyarakat Pati Bersatu, mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan tersebut. Ia menilai bahwa DPRD Pati telah mengabaikan bukti-bukti kesalahan kebijakan yang telah ditemukan oleh pansus hak angket.
Sebagai bentuk protes, massa menggelar aksi di alun-alun. Sayangnya, aksi tersebut berujung pada penangkapan empat orang oleh pihak kepolisian karena diduga membawa barang-barang yang membahayakan. Kejadian ini menunjukkan betapa tingginya tensi politik di Kabupaten Pati pasca-keputusan DPRD terkait pemakzulan bupati.
