Harga emas Antam kembali mencetak rekor tertinggi, menembus angka Rp 2,25 juta per gram pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Kenaikan ini melanjutkan tren positif yang telah berlangsung selama beberapa waktu, didorong oleh berbagai faktor global dan domestik. Lonjakan harga emas ini tentu menjadi perhatian bagi investor, pelaku pasar, dan masyarakat umum yang tertarik untuk berinvestasi pada aset safe haven ini. Emas memang selalu menjadi pilihan menarik di tengah ketidakpastian ekonomi, dan rekor harga saat ini semakin menegaskan posisinya sebagai aset yang bernilai. Kenaikan ini juga dipengaruhi oleh melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, serta meningkatnya permintaan emas menjelang akhir tahun. Para analis memprediksi bahwa tren kenaikan harga emas ini masih akan berlanjut dalam beberapa waktu ke depan, meskipun fluktuasi harga tetap perlu diwaspadai.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas Antam hari ini untuk ukuran terkecil 0,5 gram adalah Rp 1.169.500. Sementara itu, harga emas 1 gram mencapai Rp 2.250.000. Untuk ukuran yang lebih besar, harga emas 10 gram dijual dengan harga Rp 21.885.000, sedangkan emas batangan 1 kilogram (1.000 gram) dibanderol dengan harga Rp 2.062.600.000. Perbedaan harga ini mencerminkan biaya produksi dan penyimpanan yang berbeda untuk setiap ukuran emas batangan. Investor dapat memilih ukuran yang sesuai dengan anggaran dan tujuan investasi mereka. Penting untuk selalu memantau harga emas secara berkala dan melakukan pembelian di tempat yang terpercaya untuk mendapatkan harga terbaik.
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.175.000
- Harga emas 1 gram: Rp 2.250.000
- Harga emas 2 gram: Rp 4.440.000
- Harga emas 3 gram: Rp 6.635.000
- Harga emas 5 gram: Rp 11.025.000
- Harga emas 10 gram: Rp 21.995.000
- Harga emas 25 gram: Rp 54.862.000
- Harga emas 50 gram: Rp 109.645.000
- Harga emas 100 gram: Rp 219.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp 547.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.095.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.190.600.000
Pergerakan Harga Emas Antam dalam Sepekan Terakhir
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam menunjukkan volatilitas yang cukup tinggi, bergerak dalam rentang Rp 2.222.000 - Rp 2.250.000 per gram. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh berbagai sentimen pasar, termasuk perkembangan ekonomi global, kebijakan moneter bank sentral, dan juga kondisi geopolitik. Investor perlu memperhatikan faktor-faktor ini dalam mengambil keputusan investasi emas. Analisis teknikal dan fundamental dapat membantu investor untuk memahami tren harga emas dan memprediksi pergerakan harga di masa depan. Meskipun harga emas cenderung naik dalam jangka panjang, namun koreksi harga tetap bisa terjadi sewaktu-waktu.
Tren Harga Emas Antam dalam Sebulan Terakhir
Jika dilihat dalam sebulan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada dalam rentang Rp 2.060.000 - Rp 2.250.000 per gram. Kenaikan signifikan terjadi pada awal Oktober, yang membawa harga emas menembus rekor tertinggi. Kenaikan ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi aset yang diminati oleh investor sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi. Diversifikasi portofolio dengan memasukkan emas dapat membantu mengurangi risiko investasi secara keseluruhan. Namun, penting untuk diingat bahwa investasi emas juga memiliki risiko, dan investor harus mempertimbangkan profil risiko mereka sebelum berinvestasi.
Informasi Harga Buyback Emas Antam
Selain harga jual, penting juga untuk mengetahui harga buyback emas Antam. Pada hari ini, harga buyback emas Antam adalah Rp 2.098.000 per gram, naik Rp 11.000 dari hari sebelumnya. Harga buyback ini adalah harga di mana Antam bersedia membeli kembali emas yang Anda miliki. Selisih antara harga jual dan harga buyback merupakan margin keuntungan bagi Antam. Sebelum menjual emas, pastikan untuk membandingkan harga buyback dari berbagai tempat untuk mendapatkan harga terbaik. Selain itu, perhatikan juga biaya-biaya yang mungkin dikenakan saat menjual emas.
Ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Transaksi Buyback
Perlu diperhatikan bahwa setiap transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp 10.000.000 akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5%. Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Oleh karena itu, investor perlu memperhitungkan pajak ini dalam menghitung keuntungan atau kerugian dari investasi emas. Informasi mengenai ketentuan pajak ini dapat diperoleh dari petugas Antam atau dari sumber-sumber informasi pajak yang terpercaya.