Pertamina tengah menjadi sorotan terkait kandungan etanol dalam bahan bakar minyak (BBM) murni atau base fuel yang dipasok ke SPBU swasta. Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto, memberikan pembelaan terhadap Pertamina, menegaskan bahwa kandungan etanol sebesar 3,5 persen dalam BBM tersebut telah sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Pernyataan ini muncul di tengah polemik yang melibatkan SPBU swasta yang membatalkan pembelian BBM murni dari Pertamina dengan alasan adanya kandungan etanol. Firnando menekankan bahwa Pertamina tidak melanggar aturan apapun dan justru sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Polemik ini mengemuka setelah Vivo dan BP-AKR membatalkan rencana pembelian base fuel dari Pertamina, dengan alasan adanya kandungan etanol yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang mereka inginkan.
Kandungan Etanol dalam BBM Pertamina Sesuai Regulasi
Firnando Hadityo Ganinduto menegaskan bahwa Pertamina telah mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan kandungan etanol dalam BBM. Menurutnya, kadar etanol 3,5 persen masih jauh di bawah batas maksimal 20 persen yang diperbolehkan oleh regulasi. Hal ini menunjukkan bahwa Pertamina tidak melakukan pelanggaran dan justru berupaya untuk mendukung program pemerintah dalam mengurangi emisi karbon. Kandungan etanol dalam bahan bakar juga menjadi perhatian penting dalam upaya menciptakan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan. Dengan mengikuti regulasi yang ada, Pertamina menunjukkan komitmennya untuk menjaga kualitas bahan bakar sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan.
Tanggapan Anggota DPR Terhadap Polemik BBM Pertamina
Sebagai anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Hadityo Ganinduto memberikan tanggapan terhadap polemik yang terjadi antara Pertamina dan SPBU swasta. Ia menilai bahwa perbedaan pandangan ini lebih disebabkan oleh masalah teknis spesifikasi, bukan karena kualitas bahan bakar. Firnando juga menekankan pentingnya mempertegas definisi base fuel agar kerja sama antara Pertamina dan SPBU swasta dapat berjalan lancar dan harmonis. Dengan adanya kejelasan mengenai spesifikasi bahan bakar, diharapkan SPBU swasta dapat memahami dan menerima kandungan etanol dalam BBM Pertamina. Hal ini juga akan menciptakan iklim bisnis yang lebih baik dan saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.
Alasan SPBU Swasta Batal Beli BBM Pertamina
Vivo dan BP-AKR membatalkan rencana pembelian base fuel dari Pertamina dengan alasan adanya kandungan etanol 3,5 persen. Meskipun regulasi memperbolehkan kandungan etanol hingga 20 persen, SPBU swasta tersebut memiliki spesifikasi sendiri yang tidak sesuai dengan base fuel Pertamina. Selain masalah etanol, BP-AKR juga mempersoalkan dokumen Certificate of Origin untuk memastikan produk tidak berasal dari negara yang terkena embargo internasional. Hal ini menunjukkan bahwa SPBU swasta memiliki standar dan persyaratan yang ketat dalam memilih pemasok bahan bakar. Pembatalan pembelian ini menjadi perhatian penting karena dapat mempengaruhi pasokan BBM di SPBU swasta dan berpotensi merugikan konsumen.
Penjelasan Pertamina Terkait Kandungan Etanol
Pertamina menjelaskan bahwa penggunaan etanol dalam BBM merupakan praktik internasional untuk menciptakan energi rendah emisi. Kandungan etanol 3,5 persen dalam base fuel Pertamina masih dalam batas yang diperbolehkan oleh regulasi dan tidak mengurangi kualitas bahan bakar. Pertamina juga menegaskan komitmennya untuk menjaga mutu dan fleksibilitas dalam menyediakan bahan bakar bagi SPBU swasta. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan SPBU swasta dapat memahami manfaat penggunaan etanol dalam BBM dan mempertimbangkan kembali kerja sama dengan Pertamina. Penggunaan etanol juga dapat membantu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mendukung program pemerintah dalam menciptakan energi yang lebih bersih.
Harapan untuk Kerja Sama Pertamina dan SPBU Swasta
Meskipun terjadi polemik, diharapkan Pertamina dan SPBU swasta dapat menemukan solusi terbaik untuk menjamin pasokan BBM yang stabil dan berkualitas bagi masyarakat. Firnando Hadityo Ganinduto menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepahaman mengenai spesifikasi base fuel. Dengan adanya kesepahaman, diharapkan kerja sama dapat berjalan lancar dan harmonis, serta memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Kerja sama yang baik juga akan menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.