Fenomena pengendara motor yang menutup pelat nomor kendaraan semakin marak terjadi di Jakarta. Aksi ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menempelkan daun, kertas, lakban, hingga mengecat pelat nomor agar sesuai dengan warna dasarnya. Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk menghindari tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang semakin gencar diterapkan di berbagai ruas jalan di ibu kota.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, mengapa para pengendara nekat melakukan hal tersebut? Apakah benar bahwa tilang elektronik seringkali salah sasaran, sehingga membuat para pengendara merasa dirugikan dan mencari cara untuk menghindarinya? Lalu, bagaimana pandangan pihak kepolisian terhadap fenomena ini, dan tindakan apa yang akan diambil untuk menertibkan para pelanggar yang mencoba mengakali sistem tilang elektronik?
Alasan Pengendara Menutupi Pelat Nomor Motor
Berdasarkan penelusuran di lapangan, beberapa pengendara motor mengaku bahwa mereka menutup pelat nomor kendaraannya karena merasa khawatir menjadi korban salah sasaran tilang elektronik. Salah seorang pengemudi ojek online, Murdianto, mengaku pernah mengalami kejadian tidak menyenangkan ketika ia menerima surat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran. Ia menduga, kesalahan terjadi karena sistem CCTV menangkap gambar penumpangnya yang tidak mengenakan helm, padahal sebenarnya tertutup oleh helm yang ia kenakan. Pengalaman inilah yang kemudian mendorongnya untuk menutup pelat nomor belakang motornya sebagai bentuk pencegahan.
Alasan lain yang diungkapkan oleh pengendara adalah karena ikut-ikutan teman atau rekan seprofesi. Imam, seorang pengendara motor lainnya, mengatakan bahwa ia mulai menutupi pelat nomor kendaraannya setelah melihat banyak pengemudi ojek online lainnya melakukan hal serupa. Ia merasa khawatir akan terkena tilang elektronik, apalagi jika ada razia mendadak dari pihak kepolisian. Ia memilih untuk mengecat pelat nomor belakangnya dengan warna hitam yang menyerupai warna dasar pelat agar tidak terlalu mencolok.
Beragam Cara Menutupi Nomor Kendaraan
Para pengendara motor menggunakan berbagai cara kreatif untuk menutupi pelat nomor kendaraan mereka. Beberapa di antaranya memilih cara yang sederhana dan mudah, seperti menempelkan daun, kertas, atau lakban di atas pelat nomor. Cara ini dianggap praktis karena bisa dilakukan dengan cepat dan mudah dilepas jika diperlukan. Namun, cara ini juga memiliki kekurangan karena mudah terlihat oleh petugas kepolisian dan berpotensi melanggar hukum.
Selain itu, ada juga pengendara yang lebih memilih cara yang lebih permanen, yaitu dengan mengecat pelat nomor agar sesuai dengan warna dasarnya. Cara ini dianggap lebih efektif karena tidak terlalu mencolok dan sulit untuk dibedakan dengan pelat nomor asli. Namun, cara ini juga memiliki risiko karena dapat dianggap sebagai tindakan pemalsuan pelat nomor yang dapat dikenakan sanksi hukum yang lebih berat.
Efek Jera dan Tindakan Lebih Lanjut
Fenomena pengendara motor yang menutup pelat nomor kendaraan ini tentu menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menghambat proses penegakan hukum dan mengganggu keamanan serta ketertiban lalu lintas. Pihak kepolisian perlu melakukan tindakan tegas terhadap para pelanggar untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa terulang kembali.
Selain itu, pihak kepolisian juga perlu melakukan evaluasi terhadap sistem tilang elektronik yang ada. Jika memang terdapat potensi kesalahan atau kekurangan dalam sistem tersebut, perlu segera dilakukan perbaikan dan penyempurnaan agar tidak merugikan masyarakat. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang aturan lalu lintas dan manfaat tilang elektronik juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami dan mendukung program tersebut.