Fenomena pengendara motor yang menutup pelat nomor kendaraan mereka semakin marak dijumpai di jalanan Jakarta. Aksi ini dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menempelkan daun, kertas, lakban, hingga mengecat pelat nomor agar menyerupai warna latar belakangnya. Praktik ini menimbulkan pertanyaan: apa sebenarnya yang mendorong para pengendara melakukan hal tersebut? Apakah ini merupakan upaya untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) yang semakin gencar diterapkan di ibu kota? Temuan di lapangan menunjukkan adanya korelasi antara kekhawatiran terhadap ETLE dan tindakan menutup pelat nomor. Beberapa pengendara mengaku pernah menjadi korban kesalahan sistem tilang elektronik, yang memicu mereka untuk mengambil langkah pencegahan dengan menyamarkan identitas kendaraan.
Alasan Pengendara Menutupi Pelat Nomor
Berdasarkan penelusuran di sejumlah SPBU di Jakarta Pusat, seperti di kawasan Gondangdia, Cikini, dan Juanda, terlihat banyak pengendara yang melakukan penutupan pelat nomor. Penggunaan masker, lakban, kertas, dan cat menjadi pilihan untuk menyamarkan identitas kendaraan. Alasan utama yang diungkapkan adalah kekhawatiran terhadap kesalahan sistem ETLE. Murdianto (40), seorang pengemudi ojek online di Stasiun Gondangdia, mengaku pernah terkena tilang elektronik padahal merasa tidak melanggar aturan lalu lintas. Ia menduga kesalahan terjadi karena sistem CCTV menangkap gambar penumpangnya yang seolah tidak mengenakan helm, padahal helm tersebut hanya tertutup oleh helm pengemudi. Pengalaman ini membuatnya memutuskan untuk menutup pelat nomor bagian belakang sebagai langkah antisipasi.
Pengakuan Pengendara Lain: Antisipasi Tilang Elektronik
Senada dengan Murdianto, Imam (32), seorang pengendara motor di SPBU Juanda, juga mengungkapkan alasannya menutup pelat nomor. Ia mengaku terinspirasi dari rekan-rekan sesama pengemudi ojek online yang lebih dulu melakukan hal serupa. Kekhawatiran terhadap ETLE, serta kemungkinan adanya razia mendadak, mendorongnya untuk mengikuti tren tersebut. Imam memilih menggunakan cat hitam yang menyerupai warna dasar pelat nomor untuk menyamarkan identitas kendaraannya. Ia hanya menutupi pelat nomor bagian belakang, tanpa alasan khusus selain untuk menghindari potensi tilang elektronik. Sementara itu, Sari (28), seorang pengendara motor yang ditemui di sekitar SPBU Menteng, memilih menggunakan kertas untuk menutupi pelat nomornya.
Efektivitas dan Konsekuensi Hukum Menutup Pelat Nomor
Terlepas dari alasan dan metode yang digunakan, tindakan menutup pelat nomor kendaraan merupakan pelanggaran hukum. Pelat nomor berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan dan membantu pihak berwajib dalam mengidentifikasi serta menindak pelanggaran lalu lintas. Menutupi atau memalsukan pelat nomor dapat menghambat proses penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih serius. Meskipun beberapa pengendara merasa tindakan ini efektif untuk menghindari ETLE, penting untuk diingat bahwa terdapat konsekuensi hukum yang dapat dikenakan bagi pelaku pelanggaran. Pihak kepolisian dapat menindak pengendara yang terbukti menutup atau memalsukan pelat nomor dengan sanksi tilang atau bahkan pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sebaiknya para pengendara mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari tindakan yang melanggar hukum, termasuk menutup atau memalsukan pelat nomor kendaraan.