Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru dengan menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda. Kehadiran Huda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini menjadi sorotan, terutama ketika kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, mencecar Huda dengan berbagai pertanyaan terkait pengalamannya sebagai ahli hukum dalam sejumlah kasus besar. Hotman Paris tampak penasaran dengan sepak terjang Huda yang kerap hadir dalam persidangan kasus korupsi, bahkan menanyakan kontribusinya dalam membebaskan sejumlah tokoh terkenal melalui kesaksiannya.
Hotman Paris Menguji Keahlian Saksi Ahli
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hotman Paris menunjukkan ketertarikannya pada rekam jejak Chairul Huda sebagai seorang ahli hukum pidana. Hotman mempertanyakan seberapa sering Huda terlibat dalam kasus-kasus korupsi dan seberapa besar pengaruh kesaksiannya dalam membebaskan terdakwa. Pertanyaan-pertanyaan ini diajukan untuk menguji kredibilitas Huda sebagai ahli yang dihadirkan oleh tim hukum Nadiem Makarim. Hotman bahkan secara blak-blakan menanyakan kasus-kasus besar apa saja yang pernah melibatkan Huda dan tokoh-tokoh terkenal yang berhasil dibebaskan berkat kesaksiannya. Hotman juga berkelakar apakah ketenaran Huda sebanding dengan dirinya. Pertanyaan ini tentu saja bertujuan untuk menggali lebih dalam reputasi dan pengalaman Huda dalam memberikan keterangan ahli di pengadilan.
Jawaban Ahli Hukum Pidana Chairul Huda
Menanggapi pertanyaan Hotman Paris, Chairul Huda memberikan penjelasan mengenai pengalamannya sebagai ahli hukum pidana. Ia menyebutkan beberapa kasus besar yang pernah melibatkan dirinya, termasuk kasus yang menjerat mantan Wakapolri Budi Gunawan, mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, dan mantan direktur BUMN Dahlan Iskan. Huda mengklaim bahwa kesaksiannya turut berperan dalam membebaskan nama-nama tersebut dari jeratan hukum. Huda juga mengakui bahwa dirinya sering dimintai keterangan sebagai ahli dalam berbagai kasus, termasuk kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Ia bahkan mengaku sudah tidak ingat lagi secara detail berapa banyak kasus yang pernah ia tangani. Jawaban Huda ini menunjukkan bahwa ia memiliki pengalaman yang luas dan reputasi yang cukup baik di kalangan penegak hukum.
Pertanyaan Hotman Paris Terkait Keterangan Ahli di Kasus Impor Gula
Hotman Paris tidak berhenti sampai di situ. Ia terus mencecar Huda dengan pertanyaan-pertanyaan terkait keterlibatannya sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Hotman menanyakan seberapa sering Huda memberikan keterangan sebagai ahli dalam kasus tersebut dan apakah ia selalu hadir setiap hari. Huda menjawab bahwa ia tidak selalu hadir setiap hari, tetapi ia mengakui bahwa ia sering dimintai keterangan sebagai ahli dalam berbagai kasus. Hotman kemudian menyimpulkan bahwa saking banyaknya kasus yang ditangani, Huda sampai tidak ingat lagi berapa jumlahnya. Pertanyaan-pertanyaan Hotman ini menunjukkan bahwa ia ingin menggali lebih dalam mengenai objektivitas dan independensi Huda sebagai ahli hukum pidana.
Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan kepada hakim untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan tersebut. Salah satu alasan yang diajukan adalah bahwa dirinya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, tim kuasa hukum Nadiem juga menyoroti bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan nama penetapan tersangka Nadiem dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni pada tanggal 4 September 2025. Tim kuasa hukum Nadiem berpendapat bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem dilakukan secara terburu-buru dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Alasan Penetapan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Kuasa hukum Nadiem Makarim mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mereka menyoroti bahwa sprindik yang menyebutkan nama Nadiem sebagai tersangka baru dikeluarkan pada tanggal 4 September 2025, bersamaan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI. Pihak Nadiem beranggapan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan yang memadai terhadap Nadiem sebagai calon tersangka. Mereka juga mempertanyakan mengapa sprindik tidak mencantumkan identitas tersangka sejak awal penyidikan dimulai pada tanggal 20 Mei 2025. Hal ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Kejanggalan Proses Penahanan Nadiem Makarim
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim juga menyoroti kejanggalan dalam proses penahanan terhadap kliennya. Mereka berpendapat bahwa penahanan terhadap Nadiem dilakukan pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, yakni pada tanggal 4 September 2025. Hal ini dinilai sebagai tindakan yang terburu-buru dan tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi Nadiem untuk mempersiapkan diri dan memberikan keterangan kepada penyidik. Selain itu, tim kuasa hukum Nadiem juga mempertanyakan dasar hukum penahanan terhadap kliennya. Mereka berpendapat bahwa tidak ada alasan yang kuat untuk melakukan penahanan terhadap Nadiem, karena Nadiem selama ini kooperatif dan tidak berusaha untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Nadiem meminta hakim untuk membatalkan penahanan terhadap kliennya dan membebaskannya dari tahanan.