Setelah sebelumnya dikenal sebagai seorang pesinetron, Ammar Zoni kembali menjadi buah bibir. Namun, kali ini bukan karena prestasi di dunia hiburan, melainkan karena kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Ironisnya, ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Salemba, tempat ia seharusnya menjalani hukuman atas kasus serupa yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Kasus ini tentu menjadi pukulan telak bagi citra Ammar Zoni, yang sebelumnya sempat berupaya untuk memperbaiki diri setelah terjerat kasus narkoba sebanyak tiga kali sejak tahun 2017. Kini, ia harus menghadapi ancaman hukuman yang jauh lebih berat, mengingat perannya dalam peredaran narkoba di dalam rutan. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem rehabilitasi dan pengawasan terhadap narapidana kasus narkoba di Indonesia, serta bagaimana narkoba bisa masuk ke dalam penjara.
Kronologi Penangkapan Ammar Zoni
Kasus ini bermula dari adanya kecurigaan petugas Rutan Salemba terhadap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh Ammar Zoni. Kecurigaan ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan inspeksi mendadak atau sidak secara rutin. Koordinator Humas Ditjenpas Kemenimipas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil deteksi dini yang dilakukan oleh Kepala Rutan Salemba beserta jajarannya untuk mencegah peredaran narkoba di dalam lapas. Saat melakukan sidak, petugas menemukan barang terlarang dari salah seorang warga binaan yang kemudian diketahui adalah Ammar Zoni. Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak Rutan Salemba menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di dalam lapas, termasuk yang melibatkan peredaran narkoba.
Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, mengungkapkan bahwa Ammar Zoni tidak hanya mengonsumsi narkoba, tetapi juga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut di dalam Rutan Salemba. Ia diduga bekerja sama dengan lima orang lainnya untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis kepada sesama warga binaan. Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mendapatkan narkoba dari seseorang di luar rutan yang kemudian diselundupkan masuk. Ammar Zoni berperan sebagai perantara yang menghubungkan pemasok narkoba dari luar dengan para pengedar di dalam rutan. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para tersangka menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba. Aplikasi ini dipilih karena memiliki fitur enkripsi end-to-end yang sulit dilacak oleh petugas. Pihak kejaksaan memastikan bahwa seluruh pelaku yang terlibat, termasuk Ammar Zoni, akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Berkas perkara Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk hukuman mati. Agung Irawan menegaskan bahwa pihaknya akan menuntut para tersangka dengan hukuman maksimal sesuai dengan perbuatan yang telah mereka lakukan. Jika terbukti bersalah, Ammar Zoni berpotensi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak pandang bulu dan akan menjerat siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkoba, tanpa terkecuali.
Riwayat Kasus Narkoba Ammar Zoni
Kasus ini bukan kali pertama Ammar Zoni berurusan dengan hukum terkait narkoba. Sebelumnya, ia telah tiga kali ditangkap atas kasus serupa, yaitu pada tahun 2017, April 2023, dan Desember 2023. Pada penangkapan pertama, ia menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama hampir setahun. Pada penangkapan kedua, ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Sementara pada penangkapan ketiga, ia divonis empat tahun penjara. Dengan kasus terbaru ini, Ammar Zoni semakin memperpanjang daftar kelamnya dalam dunia narkoba. Riwayat kasus narkoba yang berulang ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas hukuman yang telah dijalaninya selama ini. Hal ini juga memunculkan spekulasi mengenai adanya ketergantungan yang kuat terhadap narkoba yang sulit dihilangkan.
Aplikasi Zangi untuk Transaksi Narkoba
Dalam menjalankan aksinya di dalam rutan, Ammar Zoni dan rekan-rekannya menggunakan aplikasi Zangi untuk berkomunikasi dan melakukan transaksi narkoba. Aplikasi ini memiliki fitur enkripsi end-to-end yang membuat pesan sulit dilacak oleh pihak berwajib. Penggunaan aplikasi ini menunjukkan bahwa para pelaku semakin canggih dalam menyembunyikan aktivitas ilegal mereka. Pihak kepolisian perlu meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan mengungkap kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin kompleks.
Evaluasi Sistem Pengawasan di Rutan
Kasus yang menjerat Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan di lembaga pemasyarakatan. Bagaimana mungkin narkoba bisa masuk dan beredar di dalam rutan yang seharusnya steril dari barang-barang terlarang? Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera diperbaiki. Pihak terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pengawasan di rutan, termasuk pemeriksaan barang bawaan, pengawasan terhadap aktivitas warga binaan, dan deteksi dini terhadap potensi peredaran narkoba. Selain itu, perlu ditingkatkan juga integritas dan profesionalisme petugas rutan agar tidak terlibat dalam praktik-praktik yang melanggar hukum.