Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru-baru ini memberikan pernyataan terkait penggunaan etanol dalam campuran bahan bakar minyak (BBM) yang didistribusikan oleh PT Pertamina (Persero). Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran masyarakat mengenai kualitas dan dampak campuran etanol terhadap performa mesin kendaraan. Bahlil meyakinkan publik bahwa seluruh BBM yang beredar, baik dari Pertamina maupun SPBU swasta, telah melalui serangkaian pengujian standar yang ketat untuk memastikan kualitas dan keamanannya. Proses pengujian ini dilakukan oleh lembaga independen, yaitu Lemigas, yang memiliki kompetensi dalam menguji mutu bahan bakar.
Bahlil juga menekankan bahwa penggunaan etanol sebagai campuran BBM bukan merupakan hal baru dan telah diterapkan di berbagai negara di dunia. Praktik ini bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dan mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan. Namun, ia juga memberikan batasan yang jelas mengenai kadar etanol yang diperbolehkan dalam campuran BBM, serta tingkat kemurnian etanol yang harus dipenuhi. Dengan adanya kepastian standar dan pengawasan yang ketat, diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan kualitas BBM yang beredar di pasaran.
Standarisasi Campuran Etanol dalam BBM Pertamina
Menteri Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa seluruh BBM yang didistribusikan oleh Pertamina, termasuk yang mengandung campuran etanol, telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Proses pengujian ini dilakukan secara ketat oleh Lemigas, lembaga yang berwenang dalam pengujian mutu bahan bakar. Standarisasi ini berlaku untuk semua SPBU, baik yang dikelola oleh Pertamina maupun swasta. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan BBM dengan kualitas yang terjamin dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Proses pengujian yang dilakukan oleh Lemigas mencakup berbagai aspek, mulai dari kadar oktan, kandungan sulfur, hingga kandungan etanol. Jika BBM tidak memenuhi standar yang ditetapkan, maka tidak akan diizinkan untuk didistribusikan ke SPBU. Dengan adanya pengawasan yang ketat ini, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan BBM yang beredar di pasaran.
Batasan Kandungan Etanol dan Tingkat Kemurnian
Dalam penjelasannya, Bahlil juga memberikan batasan yang jelas mengenai kadar etanol yang diperbolehkan dalam campuran BBM. Ia menyebutkan bahwa kandungan etanol dalam BBM tidak boleh melebihi 20%. Selain itu, etanol yang digunakan juga harus memiliki tingkat kemurnian yang tinggi, yaitu 99,95%. Hal ini penting untuk memastikan bahwa campuran etanol tidak akan merusak mesin kendaraan dan tetap memberikan performa yang optimal.
Bahlil meyakinkan bahwa Pertamina telah memenuhi standar tersebut dalam mencampurkan etanol ke dalam BBM. Ia juga menjelaskan bahwa penggunaan etanol dengan kadar yang sesuai dan tingkat kemurnian yang tinggi justru dapat memberikan manfaat, seperti meningkatkan oktan BBM dan mengurangi emisi gas buang. Dengan demikian, penggunaan BBM dengan campuran etanol dapat menjadi solusi untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Praktik Internasional Penggunaan Etanol dalam BBM
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, yang menegaskan bahwa penggunaan etanol dalam BBM merupakan praktik yang lazim dan telah diterapkan di berbagai negara di dunia. Ia mencontohkan negara-negara seperti Amerika Serikat, Brasil, dan Thailand, yang telah lama menggunakan BBM dengan campuran etanol hingga 10%.
Roberth menjelaskan bahwa praktik ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon. Dengan menggunakan etanol sebagai campuran BBM, negara-negara tersebut dapat mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan etanol dalam BBM merupakan solusi yang efektif dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah energi dan lingkungan.