Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte Ltd. Meskipun demikian, masyarakat tidak perlu khawatir karena pembekuan ini tidak akan mengganggu layanan yang selama ini dinikmati. Pengguna TikTok tetap dapat mengakses dan menggunakan platform tersebut seperti biasa, meskipun status hukum TikTok sebagai PSE terdaftar menjadi non-aktif untuk sementara waktu. Pemerintah menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan administratif dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi secara keseluruhan. Lalu, apa sebenarnya yang melatarbelakangi pembekuan izin ini, dan bagaimana dampaknya bagi pengguna serta perusahaan TikTok sendiri? Mari kita selami lebih dalam duduk perkaranya.
Alasan Pembekuan Izin TikTok
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin TikTok ini didasari oleh pelanggaran kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Pemerintah menilai TikTok belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketidakpatuhan ini menjadi perhatian serius dan mendorong Kemkomdigi untuk mengambil tindakan tegas.
Bentuk Pelanggaran yang Dilakukan TikTok
Secara spesifik, pelanggaran yang dilakukan TikTok terkait dengan pemberian data yang tidak lengkap mengenai aktivitas live streaming di platform mereka. Data ini sangat penting bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan dan menjaga keamanan ruang digital, terutama selama periode unjuk rasa yang berlangsung pada tanggal 25 hingga 30 Agustus 2025. TikTok dinilai hanya memberikan data secara parsial, sehingga menghambat upaya pengawasan yang efektif.
Konsekuensi dari Pembekuan TDPSE
Meski izin TDPSE TikTok dibekukan, Alexander Sabar menegaskan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan layanan TikTok seperti biasa. Pembekuan ini lebih bersifat administratif dan merupakan peringatan bagi TikTok untuk segera memenuhi kewajibannya. Pemerintah berharap, dengan adanya pembekuan ini, TikTok akan lebih serius dalam mematuhi peraturan yang berlaku dan memberikan data yang lengkap dan akurat.
Respons TikTok dan Langkah Pemerintah Selanjutnya
Menanggapi pembekuan izin TDPSE ini, TikTok disebut telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kemkomdigi. Alexander Sabar mengapresiasi respons TikTok yang dinilai konstruktif dalam mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Pemerintah berharap TikTok dapat segera memenuhi semua kewajibannya agar status pembekuan TDPSE dapat segera dicabut.
Koordinasi antara Kemkomdigi dan TikTok
Pemerintah terus menjalin komunikasi yang intensif dengan TikTok untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memahami sepenuhnya kewajiban mereka sebagai PSE Privat. Koordinasi ini bertujuan untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan memastikan bahwa TikTok dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab di Indonesia.
Pemulihan Status Pembekuan Izin TikTok
Alexander Sabar menegaskan bahwa Kemkomdigi akan segera memulihkan status pembekuan TDPSE TikTok jika perusahaan tersebut telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah berharap TikTok dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban tersebut, sehingga layanan TikTok dapat kembali beroperasi dengan status PSE terdaftar secara penuh.