Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh antikorupsi terkait gugatan praperadilan kasus pengadaan laptop Chromebook yang sedang berlangsung. Dukungan ini datang dalam bentuk pengajuan amicus curiae, atau sahabat pengadilan, yang diajukan oleh 12 tokoh terkemuka, termasuk mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung. Langkah ini menunjukkan perhatian serius terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan implikasinya terhadap prinsip-prinsip keadilan. Para tokoh ini berharap dapat memberikan perspektif yang berharga kepada hakim yang menangani perkara ini, sehingga dapat menghasilkan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dukungan ini menjadi sorotan publik dan menambah dimensi baru dalam perdebatan seputar kasus pengadaan laptop Chromebook ini.
Dukungan untuk Nadiem Makarim dalam Gugatan Praperadilan
Sebanyak 12 tokoh yang memiliki reputasi dalam pemberantasan korupsi, termasuk mantan pimpinan KPK dan seorang Jaksa Agung, secara kolektif mengajukan amicus curiae dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Pendapat hukum mereka secara resmi disampaikan dalam perkara dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, yang diselenggarakan pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini menunjukkan kepedulian mendalam terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung dan implikasinya terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Para tokoh ini, melalui amicus curiae, memberikan pandangan dan analisis hukum mereka sebagai kontribusi kepada pengadilan.
Arti Penting Amicus Curiae dalam Proses Hukum
Amicus curiae dapat diartikan sebagai pihak yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara hukum dan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Perlu ditekankan bahwa peran amicus curiae terbatas pada memberikan opini dan tidak memiliki kekuatan untuk melawan atau memaksa hakim dalam pengambilan keputusan. Pendapat hukum yang disampaikan bertujuan untuk memberikan perspektif tambahan dan membantu hakim dalam mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan dengan perkara tersebut. Kehadiran amicus curiae mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.
Tujuan Pengajuan Amicus Curiae
Arsil, seorang peneliti senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan salah satu dari amici curiae, menjelaskan bahwa pengajuan ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua mengenai hal-hal krusial yang perlu diperiksa dalam proses praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Lebih lanjut, Arsil menekankan bahwa pendapat hukum yang disampaikan tidak hanya ditujukan untuk kasus yang melibatkan Nadiem Makarim, tetapi juga sebagai pengingat bagi penegak hukum untuk selalu menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.
Daftar Tokoh Antikorupsi yang Terlibat
Berikut adalah daftar 12 tokoh antikorupsi yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim: (Daftar nama tokoh tidak disediakan dalam artikel)
Gugatan Praperadilan Terkait Status Tersangka
Gugatan praperadilan ini muncul sebagai respons terhadap penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Nadiem Makarim berupaya membatalkan status tersangka yang diberikan oleh Kejagung, dengan menyampaikan sejumlah argumen dan pertimbangan hukum. Salah satu poin utama yang diperdebatkan adalah mengenai dugaan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Argumen Pihak Nadiem Makarim
Tim pembela Nadiem Makarim berpendapat bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam kasus ini, perhitungan kerugian negara yang seharusnya menjadi dasar penetapan tersangka tidak dilakukan oleh BPKP atau BPK. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim. Pihak Nadiem Makarim meyakini bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat karena tidak adanya bukti permulaan yang cukup, termasuk bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang.