Sebanyak 12 tokoh hukum terkemuka mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Pengajuan ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan harapan dapat memberikan perspektif hukum yang berharga bagi hakim dalam memeriksa keabsahan penetapan tersangka dalam proses praperadilan. Kehadiran tokoh-tokoh seperti mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amien Sunaryadi menunjukkan keseriusan dalam upaya menjaga prinsip fair trial dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Inisiatif ini tidak hanya ditujukan untuk kasus praperadilan Nadiem Makarim, tetapi juga untuk menjadi preseden penting dalam pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum. Para tokoh yang terlibat berharap bahwa masukan mereka dapat membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku, serta memperkuat independensi peradilan di Indonesia.
Permohonan Amicus Curiae dalam Sidang Praperadilan Nadiem
Permohonan amicus curiae ini disampaikan dalam sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, dan anggota Transparency International, Natalia Soebagjo, secara resmi membacakan permohonan tersebut di hadapan pengadilan. Inti dari permohonan ini adalah memberikan masukan kepada hakim ketua mengenai aspek-aspek penting yang seharusnya diperiksa secara seksama dalam proses praperadilan, terutama terkait dengan sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Masukan ini diharapkan dapat memperkaya pertimbangan hakim dalam membuat keputusan yang objektif dan berkeadilan.
Arsil menekankan bahwa amicus curiae ini tidak hanya relevan untuk kasus Nadiem Makarim, tetapi juga untuk semua kasus praperadilan penetapan tersangka. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa prinsip fair trial ditegakkan dalam setiap proses penegakan hukum di Indonesia. Hal ini mencerminkan komitmen para tokoh hukum untuk meningkatkan kualitas peradilan dan melindungi hak-hak individu dalam menghadapi proses hukum.
Tujuan Amicus Curiae: Bukan Intervensi, Tapi Partisipasi Publik
Arsil menegaskan bahwa tujuan dari pengajuan amicus curiae ini bukanlah untuk mempengaruhi hakim agar mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim. Ia menyatakan bahwa hal tersebut berada di luar kompetensi mereka. Tujuan utama adalah untuk memberikan pandangan hukum yang komprehensif dan mendalam mengenai bagaimana seharusnya proses praperadilan dilakukan, sehingga hakim dapat membuat keputusan yang tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, amicus curiae merupakan bentuk partisipasi publik dalam proses persidangan. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa pendapat yang disampaikan dalam amicus curiae tidak termasuk dalam kategori alat bukti dalam persidangan. Peran amicus curiae lebih sebagai kontribusi pemikiran dan analisis hukum yang dapat membantu hakim dalam memahami isu-isu kompleks yang terkait dengan kasus yang sedang diperiksa.
Daftar Tokoh yang Terlibat dalam Amicus Curiae
Berikut adalah daftar lengkap 12 tokoh yang terlibat dalam pengajuan amicus curiae terkait praperadilan Nadiem Makarim:
- Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
- Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
- Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
- Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
- Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
- Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
- Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
- Mantan Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
- Mantan Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
- Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
- Advokat, Rahayu Ningsih Hoed