Sebanyak 12 tokoh hukum ternama mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim. Pengajuan ini menjadi sorotan karena melibatkan nama-nama besar di dunia hukum, termasuk mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi. Kehadiran para tokoh ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang mendalam dan membantu hakim dalam mengambil keputusan yang adil dan berdasarkan hukum. Amicus curiae sendiri merupakan mekanisme yang memungkinkan pihak-pihak yang memiliki keahlian atau kepentingan tertentu untuk memberikan pandangan hukumnya kepada pengadilan, meskipun mereka bukan merupakan pihak yang berperkara langsung. Hal ini bertujuan untuk memperkaya informasi dan pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara.
Permohonan amicus curiae ini diajukan pada sidang perdana praperadilan Nadiem yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 3 Oktober 2025. Peneliti dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, dan anggota Transparency International, Natalia Soebagjo, hadir di pengadilan untuk membacakan permohonan tersebut. Kehadiran amicus curiae ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam proses peradilan dan memastikan bahwa hak-hak semua pihak terlindungi.
Tujuan Pengajuan Amicus Curiae dalam Praperadilan Nadiem
Arsil, selaku perwakilan dari para amicus curiae, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pengajuan pendapat hukum ini adalah untuk memberikan masukan kepada hakim ketua mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan. Fokus utama adalah pada sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Masukan ini diharapkan dapat membantu hakim dalam menilai apakah proses penetapan tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan putusan praperadilan yang dihasilkan akan lebih objektif dan berkeadilan. Lebih lanjut, Arsil menegaskan bahwa amicus curiae ini tidak hanya ditujukan untuk kasus praperadilan Nadiem Makarim saja, tetapi juga untuk semua kasus praperadilan penetapan tersangka secara umum. Tujuannya adalah untuk menegakkan prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil dalam seluruh proses penegakan hukum di Indonesia.
Fokus Amicus Curiae pada Proses Praperadilan
Arsil menekankan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim. Kompetensi mereka sebagai amicus curiae adalah memberikan pandangan hukum terkait bagaimana seharusnya proses praperadilan dilakukan untuk mengadili seseorang. Fokusnya adalah pada aspek prosedural dan substansial dari praperadilan, memastikan bahwa semua hak tersangka dihormati dan dilindungi selama proses tersebut. Dengan demikian, amicus curiae berperan sebagai pengawas independen yang membantu memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Daftar Tokoh yang Mengajukan Diri Sebagai Amicus Curiae
Berikut adalah daftar lengkap 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem Makarim:
- Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007, Amien Sunaryadi
- Pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Arief T Surowidjojo
- Peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil
- Pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award, Betti Alisjahbana
- Mantan Pimpinan KPK periode 2003-2007, Erry Riyana Hardjapamekas
- Penulis dan pendiri majalah Tempo, Goenawan Mohamad
- Aktivis dan akademisi, Hilmar Farid
- Mantan Jaksa Agung Periode 1999-2001, Marzuki Darusman
- Mantan Direktur Utama PLN periode 2011-2014, Nur Pamudji
- Pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo
- Advokat, Rahayu Ningsih Hoed
- Advokat, Todung Mulya Lubis
Keberagaman latar belakang para tokoh ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang komprehensif dan mendalam dalam proses praperadilan.
Peran Amicus Curiae dalam Sistem Peradilan
Sebagai informasi tambahan, amicus curiae merupakan bentuk partisipasi publik dalam proses persidangan. Meskipun pendapat yang disampaikan oleh amicus curiae sangat berharga, perlu diingat bahwa pendapat tersebut tidak termasuk dalam alat bukti dalam proses persidangan. Hakim memiliki kebebasan untuk mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan pendapat amicus curiae dalam membuat putusan. Namun, kehadiran amicus curiae tetap penting karena dapat memberikan wawasan tambahan dan membantu hakim dalam memahami isu-isu kompleks yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa. Dengan demikian, amicus curiae berperan dalam meningkatkan kualitas dan akuntabilitas sistem peradilan.