Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menyampaikan perkembangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim. Kabar ini mencuat seiring dengan sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejagung mengungkapkan bahwa mereka telah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengindikasikan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut. Informasi ini menjadi sorotan utama dalam sidang yang agendanya adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung.
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Proyek pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program ini kemudian menjadi perhatian karena adanya dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan bahkan Nadiem Makarim sendiri. Penetapan tersangka ini kemudian memicu praperadilan yang diajukan oleh Nadiem, mempertanyakan keabsahan status tersangkanya.
Hasil Audit BPKP Ungkap Indikasi Kerugian Negara
Kejagung menjelaskan bahwa audit BPKP telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Temuan ini didasarkan pada ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP pada tanggal 19 Juni 2025. Hasil audit tersebut menyimpulkan bahwa terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, yang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara. Bukti-bukti surat yang terkait dengan temuan ini telah dikumpulkan oleh penyidik sebagai dasar untuk menetapkan tersangka.
BPKP sebagai lembaga auditor yang berwenang, memiliki peran penting dalam mengungkap potensi kerugian negara. Audit yang dilakukan oleh BPKP menjadi salah satu dasar bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi. Dalam kasus ini, hasil audit BPKP menjadi bukti awal yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook.
Keabsahan Audit BPKP di Mata Hukum
Kejagung menegaskan bahwa hasil audit BPKP sah dan memiliki kekuatan hukum. Mereka berpendapat bahwa banyak putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang didasarkan pada hasil audit BPKP untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara. Hal ini menunjukkan bahwa hasil audit BPKP memiliki kredibilitas dan dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Selain itu, Kejagung juga menyatakan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan sendiri terkait dugaan kerugian negara, asalkan dapat dibuktikan kebenarannya di persidangan.
Dasar hukum yang kuat menjadi landasan bagi BPKP dalam menjalankan tugasnya sebagai auditor negara. Undang-undang memberikan kewenangan kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan negara, termasuk dalam proyek-proyek pemerintah. Hasil audit BPKP kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.
Daftar Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Berikut adalah daftar tersangka dalam kasus ini:
- Sri Wahyuningsih (SW): Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan (JT/JS): Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
- Nadiem Makarim: Mantan Mendikbudristek.
Penetapan status tersangka kepada para pihak yang terlibat menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menuntaskan kasus korupsi ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Alasan Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Nadiem Makarim mengajukan praperadilan dengan tujuan untuk membatalkan status tersangkanya. Ia berdalih bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua permulaan bukti yang cukup. Nadiem juga mengklaim bahwa tidak ada hasil audit kerugian negara dari BPKP yang bersifat nyata (actual loss) pada saat penetapan dirinya sebagai tersangka. Menurutnya, BPKP masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi.
Praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh tindakan penegak hukum. Melalui praperadilan, seseorang dapat menguji keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Dalam kasus ini, Nadiem Makarim menggunakan haknya untuk mempertanyakan keabsahan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.