Ayah dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yaitu Nono Anwar Makarim, hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh putranya. Sidang ini terkait dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Nono Anwar Makarim menyatakan keyakinannya bahwa putranya tidak bersalah dan berharap Nadiem dapat dibebaskan dari segala tuduhan. Beliau menekankan kejujuran Nadiem, bahkan rela meninggalkan posisi penting di perusahaan yang menguntungkan demi mengabdi sebagai Mendikbudristek. Kehadiran keluarga, termasuk ibunda Nadiem, Atika Algadri, menunjukkan dukungan penuh terhadap mantan menteri tersebut dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Atika Algadri pun menyampaikan kesedihannya atas status tersangka yang disandang putranya, seraya berharap keadilan dapat ditegakkan. Sidang praperadilan ini menjadi babak awal dalam upaya Nadiem Makarim untuk membuktikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Masyarakat pun menantikan perkembangan dari kasus ini, termasuk hasil audit kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Keyakinan Nono Anwar Makarim Terhadap Kejujuran Nadiem
Nono Anwar Makarim, dengan penuh keyakinan, menyatakan bahwa putranya, Nadiem Makarim, adalah sosok yang jujur dan tidak mungkin melakukan tindakan korupsi. Beliau mengungkapkan keyakinan tersebut usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nono Anwar Makarim mengatakan, jauh di lubuk hatinya sebagai seorang ayah, ia sangat yakin bahwa Nadiem adalah orang yang jujur. Pernyataan ini mencerminkan dukungan moral yang kuat dari keluarga terhadap Nadiem dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Nono juga menyinggung pengorbanan besar yang dilakukan Nadiem ketika menerima tawaran menjadi Mendikbudristek. Menurutnya, Nadiem rela meninggalkan perusahaannya yang sangat sukses dan memberikan keuntungan besar dengan jangkauan hingga jutaan masyarakat Indonesia. Keputusan ini, menurut Nono, adalah bukti nyata dari integritas dan komitmen Nadiem untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara, bukan untuk mencari keuntungan pribadi. Pengorbanan ini menjadi poin penting yang diangkat oleh pihak keluarga untuk meyakinkan publik mengenai karakter Nadiem.
Dukungan Ibunda Nadiem Makarim dalam Sidang Praperadilan
Ibunda Nadiem Makarim, Atika Algadri, turut hadir dalam sidang praperadilan dan menyampaikan dukungannya. Atika mengungkapkan kesedihannya atas penetapan status tersangka terhadap putranya. Ia menjelaskan bahwa Nadiem telah dididik dengan nilai-nilai keadilan, kejujuran, dan integritas sejak kecil. Atika menekankan bahwa keluarganya selalu mengajarkan untuk tidak mengambil hak orang lain dan selalu bertindak dengan bersih dan jujur. Oleh karena itu, ia merasa sangat terpukul dengan situasi yang dihadapi Nadiem saat ini. Lebih lanjut, Atika Algadri mengungkapkan bahwa Nadiem saat ini sedang menjalani proses pengobatan. Atika berharap proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi Nadiem. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kehadiran dan dukungan dari Atika Algadri menjadi penyemangat bagi Nadiem dalam menghadapi proses hukum yang berat ini.
Tuntutan Nadiem Makarim dalam Gugatan Praperadilan
Dalam sidang perdana praperadilan, Nadiem Makarim mengajukan beberapa tuntutan utama kepada hakim. Pertama, Nadiem meminta hakim untuk menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop tidak sah secara hukum. Pihaknya berpendapat bahwa penetapan tersangka tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan prosedur yang benar. Kedua, Nadiem juga menyatakan bahwa dalam kasus yang menjeratnya, tidak ada hasil audit kerugian negara yang jelas dan valid. Hal ini menjadi poin penting karena kerugian negara merupakan salah satu unsur utama dalam tindak pidana korupsi. Tanpa adanya bukti yang kuat mengenai kerugian negara, penetapan tersangka dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. Melalui gugatan praperadilan ini, Nadiem Makarim berupaya untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah. Ia berharap hakim dapat mengabulkan tuntutannya dan membatalkan status tersangka yang disandangnya.