Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali menghadapi gejolak internal yang mencuat ke permukaan. Konflik ini mencapai puncaknya pada saat Muktamar X PPP di Jakarta, di mana terjadi kericuhan antar pendukung calon ketua umum. Situasi memanas ketika Amir Uskara, yang bertindak sebagai pimpinan sidang, mengambil inisiatif untuk menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Keputusan ini memicu kontroversi dan perpecahan lebih lanjut di dalam partai berlambang Ka'bah tersebut. Peristiwa ini menjadi sorotan utama dan menimbulkan pertanyaan tentang akar permasalahan serta dampaknya terhadap masa depan PPP. Perebutan kekuasaan dan perbedaan pandangan strategis diduga menjadi faktor utama yang memicu konflik berkepanjangan ini.
Aklamasi Ketua Umum di Tengah Kericuhan Muktamar
Muktamar X PPP diwarnai insiden saling dorong dan adu fisik antara pendukung calon ketua umum. Di tengah situasi yang tidak kondusif tersebut, Amir Uskara, sebagai pimpinan sidang, secara tiba-tiba mengambil palu dan mengetuknya, menetapkan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP secara aklamasi. Keputusan ini diambil di tengah riuhnya suara 'setuju' yang terdengar dari sebagian peserta. Amir Uskara berdalih bahwa tindakan tersebut diambil untuk menghindari jatuhnya korban lebih banyak akibat kericuhan yang terjadi. Penetapan Mardiono sebagai ketua umum secara aklamasi ini kemudian memicu reaksi keras dari kubu lain yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Perbedaan Kubu Mardiono dan Kubu Agus Suparmanto
Konflik internal PPP melibatkan dua kubu utama, yaitu kubu Muhamad Mardiono yang didukung oleh Amir Uskara, dan kubu Agus Suparmanto yang didukung oleh Romahurmuziy (Rommy). Kedua kubu memiliki narasi yang berbeda mengenai penyebab kericuhan dan legitimasi ketua umum terpilih. Kubu Mardiono menuding pendukung Agus Suparmanto sebagai pihak yang sengaja memicu kekacauan untuk menggagalkan Muktamar. Sebaliknya, kubu Agus Suparmanto mengklaim bahwa kubu Mardiono lah yang memulai kericuhan. Perbedaan pandangan ini semakin memperuncing konflik dan membuat sulit untuk mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Tuduhan Upaya Ubah AD/ART Partai
Kubu Mardiono menuding kubu Agus Suparmanto berupaya untuk mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai agar Agus Suparmanto, yang berasal dari luar partai, dapat mencalonkan diri sebagai ketua umum. Berdasarkan AD/ART yang berlaku, calon ketua umum harus berasal dari internal partai dan pernah menjabat sebagai ketua DPP atau ketua DPW. Kubu Mardiono menuding kubu Agus Suparmanto sengaja membuat gaduh agar mereka bisa melakukan negosiasi untuk mengubah aturan tersebut. Tuduhan ini semakin memperkeruh suasana dan menambah ketegangan antar kedua kubu.
Saling Tuding Soal Biang Keladi Kericuhan
Kedua kubu saling melempar tanggung jawab terkait siapa yang memulai kericuhan. Juru bicara PPP, Usman Tokan, menuding kubu Agus Suparmanto telah memancing keributan sejak awal dengan meneriaki Mardiono saat membacakan pidato pembukaan Muktamar. Romahurmuziy (Rommy) membantah tuduhan tersebut dan justru menuding balik kelompok Mardiono sebagai pihak yang memulai pemukulan terhadap pendukung Agus. Saling tuding ini semakin mempersulit upaya mediasi dan penyelesaian konflik.
Pengesahan Mardiono dan Gugatan Kubu Agus
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Kepengurusan PPP dengan Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum. Keputusan ini semakin memperlemah posisi kubu Agus Suparmanto. Rommy menuding pemerintah tidak netral dalam konflik ini dan akan mengajukan gugatan terhadap SK Menkumham tersebut. Rommy berpendapat bahwa penetapan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP tidak sah karena masih terjadi konflik internal di partai. Konflik ini terus berlanjut dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir.
Tuduhan Pemerintah Tidak Netral dalam Konflik
Rommy menuding pemerintah tidak netral dalam konflik PPP, dengan mengklaim bahwa pengesahan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP telah dipesan sebelumnya. Menkumham membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa SK penetapan Mardiono ditandatangani karena seluruh syarat telah terpenuhi. Pemerintah menegaskan tidak melakukan intervensi apapun terhadap mekanisme internal PPP dalam pemilihan Ketua Umum. Terlepas dari bantahan tersebut, tudingan ketidaknetralan pemerintah tetap menjadi isu yang sensitif dalam konflik PPP.