Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Menteri Nadiem Makarim. Terbaru, Kejagung mengungkap bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit terkait proyek tersebut. Hasil audit ini menjadi dasar bagi Kejagung untuk memperkuat dugaan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop yang bertujuan untuk mendukung digitalisasi pendidikan di Indonesia. Kasus ini telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka, termasuk mantan pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus menteri.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim sendiri menjadi sorotan publik. Mantan Mendikbudristek tersebut kemudian mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Dalam sidang praperadilan, Kejagung memaparkan bukti-bukti yang memberatkan Nadiem, termasuk hasil audit BPKP yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara. Proses hukum ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan.
Audit BPKP Ungkap Indikasi Kerugian Negara
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa audit yang dilakukan oleh BPKP telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Audit ini menjadi krusial karena memberikan gambaran yang jelas mengenai potensi kerugian negara yang timbul akibat proyek tersebut. Menurut Kejagung, hasil audit BPKP ini telah melalui proses ekspos bersama antara penyidik dan auditor, yang kemudian menghasilkan berita risalah atau hasil ekspos.
Hasil audit BPKP menyimpulkan bahwa pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara. Temuan ini didasarkan pada adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tersebut. Penyidik Kejagung mengklaim telah mengumpulkan alat bukti surat yang mendukung temuan audit BPKP.
Dasar Hukum Audit BPKP dalam Kasus Korupsi
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hasil audit BPKP memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dijadikan sebagai bukti dalam kasus tindak pidana korupsi. Jaksa Agung menyatakan bahwa banyak putusan pengadilan pidana korupsi yang telah menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara. Hal ini menunjukkan bahwa audit BPKP diakui dan diterima oleh sistem peradilan di Indonesia sebagai alat bukti yang sah.
Selain itu, Kejagung juga menyampaikan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan perhitungan sendiri terkait dugaan kerugian negara. Namun, perhitungan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya secara materiil di persidangan. Ini berarti bahwa penyidik harus mampu menunjukkan bukti-bukti yang mendukung perhitungan kerugian negara yang mereka lakukan, baik berdasarkan temuan BPK dan BPKP maupun bukti-bukti lain yang relevan.
Penetapan Tersangka dan Praperadilan Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Daftar tersangka meliputi pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek, staf khusus menteri, dan konsultan perorangan. Yang mengejutkan, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berikut daftar lengkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kemendikbudristek:
- Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
- Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
- Jurist Tan (JT/JS), Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim.
- Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
- Nadiem Makarim, Mantan Mendikbudristek.
Upaya Hukum Nadiem Makarim Melalui Praperadilan
Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, Nadiem meminta agar status tersangkanya dibatalkan oleh Kejagung. Ia berargumen bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena tidak memenuhi syarat dua permulaan bukti yang cukup.
Nadiem juga menyoroti bahwa belum ada hasil audit kerugian negara dari BPKP yang bersifat nyata (actual loss) pada saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, BPKP masih melakukan pendalaman dan belum menerbitkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara secara resmi. Argumen ini menjadi salah satu poin penting dalam upaya hukum Nadiem untuk membatalkan status tersangkanya.