Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, baru-baru ini memberikan keterangan terkait permasalahan yang terjadi dalam program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, akar masalah terletak pada ketidakpatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan di beberapa lokasi pelaksanaan. Hal ini menjadi sorotan utama pemerintah dalam upaya menyempurnakan program MBG agar berjalan efektif dan tepat sasaran. Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki kekurangan yang ada dengan merampungkan peraturan presiden (Perpres) yang komprehensif. Perpres ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan MBG, memastikan bahwa seluruh proses dijalankan sesuai standar dan prosedur yang telah ditetapkan. Keterlibatan berbagai kementerian dalam penyusunan Perpres ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menciptakan program MBG yang berkualitas dan berkelanjutan.
Akar Masalah MBG: Prosedur Tidak Dijalankan
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa penyebab utama permasalahan dalam program MBG adalah ketidakpatuhan terhadap prosedur yang seharusnya diikuti. Data menunjukkan bahwa lokasi-lokasi yang mengalami kendala dalam pelaksanaan MBG sebagian besar disebabkan oleh kelalaian dalam menjalankan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, yang berupaya untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam program MBG memahami dan mematuhi prosedur yang berlaku.
Ketidakpatuhan terhadap prosedur ini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kualitas makanan yang tidak terjamin hingga distribusi yang tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memperketat pengawasan dan memberikan sosialisasi yang lebih intensif kepada semua pihak yang terlibat dalam program MBG. Dengan memastikan kepatuhan terhadap prosedur, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Perpres Tata Kelola MBG Segera Rampung
Pemerintah saat ini tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Perpres ini diharapkan menjadi panduan komprehensif dalam pelaksanaan MBG, mencakup berbagai aspek mulai dari pengadaan bahan makanan hingga distribusi kepada penerima manfaat. Perpres ini juga akan menampung berbagai masukan dari berbagai kementerian dan pihak terkait, sehingga diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini menghambat pelaksanaan MBG.
Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa Perpres ini bukan berarti belum ada aturan sebelumnya, namun lebih kepada penyempurnaan dan penegasan aturan yang sudah ada. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan pelaksanaan MBG dapat lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel. Pemerintah menargetkan Perpres ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga program MBG dapat segera berjalan sesuai dengan harapan.
Peran Perpres dalam Realisasi Program MBG
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menambahkan bahwa Perpres tata kelola MBG akan mengatur banyak hal terkait realisasi program MBG. Salah satunya adalah aturan-aturan teknis di bawahnya, yang akan menjadi pedoman bagi pelaksana di lapangan. Aturan teknis ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari standar kualitas makanan, proses memasak, hingga sistem distribusi yang efisien dan tepat sasaran.
Bambang mencontohkan, Perpres ini akan mengatur agar tidak terjadi lagi kasus makanan dimasak jam 10 malam namun baru didistribusikan keesokan siangnya. Hal ini menunjukkan bahwa Perpres ini akan mengatur secara detail setiap tahapan dalam pelaksanaan MBG, sehingga diharapkan dapat meminimalkan potensi masalah dan memastikan program berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pemerintah berharap Perpres ini dapat menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini menghambat pelaksanaan MBG.