Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Putusan ini membawa implikasi signifikan terhadap pengawasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. MK memerintahkan pemerintah untuk membentuk sebuah lembaga independen yang bertugas mengawasi ASN, mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh KASN. Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dan kinerja ASN, serta melindungi mereka dari intervensi politik yang tidak semestinya. Pembentukan lembaga independen ini menjadi krusial dalam menjaga netralitas dan integritas ASN, terutama menjelang tahun-tahun politik seperti Pilkada. Lembaga ini diharapkan dapat memastikan bahwa sistem merit diterapkan secara konsisten dan adil, tanpa adanya konflik kepentingan.
Latar Belakang Gugatan dan Putusan MK
Gugatan ini diajukan sebagai respons terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus keberadaan KASN. Para pemohon khawatir bahwa penghapusan KASN akan menghilangkan pengawasan independen terhadap ASN, yang dapat menyebabkan kemunduran dalam pengawasan kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN. Mereka berpendapat bahwa tanpa lembaga pengawas yang independen, ASN akan rentan terhadap intervensi politik dan penyalahgunaan wewenang.
MK dalam putusannya menyatakan bahwa Pasal 26 ayat 2 huruf d UU 20/2023 tentang ASN bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat. Putusan ini memberikan penegasan bahwa pengawasan terhadap sistem merit, asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN harus dilakukan oleh lembaga yang independen. MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pemerintah untuk membentuk lembaga independen tersebut.
Perlunya Lembaga Independen Pengawas ASN
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menekankan pentingnya lembaga independen ini untuk mengawasi pelaksanaan sistem merit dan melindungi karier ASN. Lembaga ini diharapkan dapat memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN, sehingga tercipta pegawai ASN yang profesional dan berkinerja tinggi. Keberadaan lembaga independen ini akan menjamin penerapan sistem merit secara konsisten, bebas dari intervensi politik, dan menghindari konflik kepentingan dalam tata kelola ASN. Dengan demikian, ASN dapat bekerja secara profesional dan berintegritas, tanpa khawatir akan adanya tekanan atau intervensi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kewenangan Pembentukan Lembaga Independen
MK menyerahkan wewenang pembentukan lembaga independen ini kepada pemerintah. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan membentuk lembaga tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada. Pembentukan lembaga ini harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, memastikan bahwa lembaga tersebut memiliki independensi yang kuat dan mampu menjalankan tugasnya secara efektif. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa lembaga ini memiliki sumber daya yang memadai dan didukung oleh regulasi yang jelas.
Dissenting Opinion Hakim Anwar Usman
Dalam sidang putusan tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Anwar berpendapat bahwa permohonan pemohon seharusnya ditolak seluruhnya. Ia berargumen bahwa kebijakan untuk mengalihkan tugas KASN kepada Kementerian PAN-RB merupakan open legal policy. Selain itu, ia juga berpendapat bahwa isu netralitas ASN tidak memiliki hubungan langsung dengan pengawasan dan pembinaan ASN secara menyeluruh. Perbedaan pendapat ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai efektivitas dan independensi pengawasan ASN.
Permohonan Pemohon dalam Gugatan
Dalam gugatannya, para pemohon meminta agar KASN tetap ada dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya sampai putusan MK diucapkan. Mereka juga meminta agar MK menetapkan permohonan ini sebagai prioritas pemeriksaan, mengingat pentingnya kepastian konstitusional adanya lembaga independen untuk mengawasi sistem merit, asas, nilai dasar, serta kode etik, dan kode perilaku ASN, terutama berkaitan dengan momentum tahun politik Pilkada 2024. Para pemohon juga meminta agar Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) UU 20/2023 tentang ASN dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.