Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Respons ini mengindikasikan bahwa Kejagung meyakini proses penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Putusan praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar mantan pejabat negara dan program strategis di bidang pendidikan. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penolakan praperadilan ini membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya untuk mengungkap secara terang benderang dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Respons Kejagung atas Penolakan Praperadilan Nadiem
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa putusan hakim PN Jakarta Selatan semakin memperkuat keyakinan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, putusan ini secara tidak langsung memvalidasi penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem Makarim. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons resmi dari Kejagung atas hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim. Kejagung menekankan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan dengan fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop tersebut. Anang Supriatna juga menambahkan bahwa Kejagung akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan penyidikan.
Kelanjutan Penyidikan Kasus Korupsi Laptop
Setelah putusan praperadilan ditolak, tim penyidik Kejagung akan semakin intensif dalam melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi pemeriksaan saksi-saksi terkait, pengumpulan bukti-bukti tambahan, serta penelusuran aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Proses penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi ini, termasuk Nadiem Makarim sebagai mantan Mendikbud Ristek. Kejagung berjanji akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menuntaskan kasus ini.
Putusan Hakim Terkait Praperadilan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Ketut Darpawan, secara tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, termasuk penetapan tersangka dan penahanan, telah sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menilai bahwa alat bukti yang diajukan oleh penyidik Kejagung telah memenuhi syarat untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang matang dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan praperadilan. Dengan ditolaknya praperadilan ini, maka proses hukum terhadap Nadiem Makarim akan terus berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu persidangan di pengadilan.
Dugaan Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 yang dilaksanakan oleh Kemendikbud Ristek. Program ini bertujuan untuk menyediakan fasilitas laptop bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Selama periode tersebut, Kemendikbud mengadakan sebanyak 1,2 juta unit laptop dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dan mark up harga yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian akibat item software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun. Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.
Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Laptop
Selain Nadiem Makarim, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa kasus korupsi ini melibatkan banyak pihak yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan. Kejagung akan terus mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap secara tuntas jaringan korupsi yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum terhadap para tersangka akan dilakukan secara bersamaan untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.