Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan status tersangka ini bermula dari dugaan kerugian negara senilai Rp 1,98 triliun. Nadiem kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), namun hakim menolak permohonan tersebut. Putusan ini menuai kekecewaan dari berbagai pihak, termasuk keluarga Nadiem Makarim. Istri Nadiem, Franka Franklin, beserta kedua orang tuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan mereka atas putusan hakim. Meski demikian, mereka menyatakan akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk membela Nadiem. Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Kejagung memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat.
Penolakan Praperadilan Nadiem Makarim dan Reaksi Keluarga
Hakim tunggal PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim. Hakim menilai bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Putusan ini secara otomatis mengesahkan status tersangka yang disandang oleh Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Keluarga Nadiem Makarim, termasuk istri dan kedua orang tuanya, menunjukkan reaksi yang mendalam atas putusan tersebut. Franka Franklin, istri Nadiem, terlihat sedih dan kecewa usai sidang. Ia mencium tangan mertuanya sambil menangis, menunjukkan betapa terpukulnya ia dengan situasi yang dihadapi suaminya. Franka menegaskan bahwa ia dan keluarga akan terus berjuang melalui jalur hukum untuk membela Nadiem. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh berbagai pihak selama proses praperadilan berlangsung.
Ungkapan Kekecewaan Istri Nadiem atas Vonis Hakim
Franka Franklin, istri Nadiem Makarim, tak bisa menyembunyikan kesedihan dan kekecewaannya setelah hakim menolak praperadilan suaminya. Usai persidangan, Franka terlihat mencium tangan kedua mertuanya sembari meneteskan air mata. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dan keluarga sangat menghormati putusan hakim, namun tetap merasa sedih dan kecewa dengan hasil tersebut.
Franka menegaskan bahwa ia dan tim hukum tidak akan menyerah dan akan terus mencari jalan keluar melalui koridor hukum yang berlaku. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan doa kepada Nadiem selama ini. Franka berharap agar Nadiem tetap kuat dan bisa melewati masa sulit ini bersama-sama, meskipun terpisah jarak. Ia memohon doa dari semua pihak agar kebenaran segera terungkap.
Orang Tua Nadiem Singgung Kasus Hukum Lain
Orang tua Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, juga tak luput dari kekecewaan atas putusan praperadilan yang menimpa putra mereka. Nono Anwar Makarim, ayah Nadiem, menyatakan bahwa hasil praperadilan sangat mengecewakan, namun ia memastikan bahwa pihaknya akan terus berjuang untuk membela Nadiem. Ia berharap Nadiem tetap kuat dan mampu bertahan dalam menghadapi proses hukum yang panjang ini.
Atika Algadri, ibunda Nadiem, mengaku sangat sedih dan patah hati atas keputusan hakim. Ia meyakini bahwa putranya telah menjalankan tugas sebagai menteri dengan baik dan bersih, berpegang pada prinsip-prinsip moral, kejujuran, dan kebaikan untuk nusa dan bangsa. Atika berharap agar penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran, tidak hanya untuk Nadiem, tetapi juga untuk semua orang yang diperlakukan tidak adil. Ia menyinggung beberapa kasus lain yang menurutnya serupa, seperti kasus yang menimpa Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Atika memohon doa agar kebenaran segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.
Kejagung Siap Lanjutkan Penyidikan Kasus Nadiem
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka Nadiem Makarim tetap sah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengusutan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana.
Anang menjelaskan bahwa penyidik akan melanjutkan atau menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menegakkan hukum secara adil dan transparan.