Kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 di Cikande, Serang, memasuki babak baru dengan peningkatan status ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri. Langkah ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan temuan di lapangan yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum terkait pengelolaan limbah radioaktif. Pihak kepolisian bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus berupaya keras untuk mengidentifikasi sumber utama pencemaran Cesium-137, dengan fokus pada dua kemungkinan utama: importasi ilegal skrap baja dan besi, serta kebocoran dari aktivitas pelimbahan komersial yang menggunakan Cesium-137. Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara komprehensif, mulai dari penegakan hukum yang tegas hingga upaya dekontaminasi menyeluruh di wilayah terdampak. Prioritas utama adalah melindungi kesehatan masyarakat dan memulihkan lingkungan yang tercemar akibat zat radioaktif berbahaya ini. Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar kawasan industri Cikande.
Penyidikan Kasus Pencemaran Radioaktif Cesium-137
Kasus pencemaran Cesium-137 di Cikande kini memasuki babak baru dengan dinaikkannya statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan oleh Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis terhadap sampel yang diambil dari lokasi tercemar. Peningkatan status ini memungkinkan penyidik untuk melakukan tindakan hukum yang lebih tegas, seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pencemaran tersebut. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran Cesium-137, serta motif dan modus operandi yang digunakan dalam melakukan pelanggaran hukum terkait pengelolaan limbah radioaktif. Bareskrim Polri berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta menjalin koordinasi yang erat dengan instansi terkait, seperti KLH dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan adil.
Penelusuran Sumber Cemaran Cesium-137
Upaya penelusuran sumber cemaran Cesium-137 terus dilakukan secara intensif oleh tim gabungan dari berbagai instansi terkait. Fokus utama penyelidikan saat ini adalah pada dua kemungkinan utama, yaitu importasi ilegal skrap baja dan besi yang mengandung Cesium-137, serta kebocoran dari aktivitas pelimbahan komersial yang menggunakan zat radioaktif tersebut. Dalam rangka menelusuri kemungkinan importasi ilegal, pihak berwenang melakukan pemeriksaan ketat terhadap dokumen-dokumen impor skrap baja dan besi, serta melakukan inspeksi mendadak ke lokasi-lokasi penampungan dan pengolahan limbah tersebut. Sementara itu, untuk menelusuri kemungkinan kebocoran dari aktivitas pelimbahan komersial, tim investigasi melakukan audit terhadap perusahaan-perusahaan yang menggunakan Cesium-137 dalam proses produksinya, serta memeriksa sistem pengamanan dan pengelolaan limbah radioaktif yang diterapkan. KLH berharap penelusuran sumber cemaran Cesium-137 ini segera menemui titik terang, sehingga dapat diambil tindakan pencegahan yang efektif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Upaya Dekontaminasi dan Penanganan Dampak
Pemerintah terus berupaya keras untuk melakukan dekontaminasi dan menangani dampak pencemaran Cesium-137 di Cikande. KLH menyebutkan bahwa ada 10 titik yang tersebar di kawasan industri dan permukiman warga yang teridentifikasi tercemar zat radioaktif tersebut. Tim gabungan dari Brimob Polri, KLH, Bapeten, dan Dinas Kesehatan setempat terus berupaya melakukan penanganan paparan zat radioaktif tersebut. Dekontaminasi dilakukan dengan membersihkan dan mengangkat tanah serta material yang terkontaminasi Cesium-137, kemudian membuangnya ke tempat penyimpanan limbah radioaktif yang aman. Selain itu, petugas juga melakukan dekontaminasi terhadap kendaraan dan peralatan yang terindikasi terpapar Cesium-137. Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi di sepuluh titik tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan, sambil terus memantau perkembangan situasi di lapangan. Prioritas utama dalam penanganan dampak pencemaran Cesium-137 adalah melindungi kesehatan masyarakat dan meminimalkan risiko paparan radiasi bagi warga yang tinggal di sekitar lokasi tercemar.
Penghentian Sementara Impor Skrap Baja dan Besi
Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perdagangan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara impor skrap atau sisa hasil produksi alias limbah baja dan besi. Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap kasus pencemaran Cesium-137 di Cikande, yang diduga berasal dari limbah besi dan baja yang berasal dari luar negeri. Penghentian sementara impor skrap baja dan besi ini akan dievaluasi kembali setelah dilakukan penataan tata laksana di industri pengolahan limbah dan di portal masuknya. Pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap impor limbah, serta meningkatkan koordinasi antar instansi terkait untuk mencegah masuknya limbah berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab, serta melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif pencemaran limbah.