Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan sebuah mobil mewah Jeep Rubicon berwarna oranye terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar dengan menggunakan pelat nomor palsu. Kejadian ini langsung menjadi sorotan warganet dan memicu berbagai pertanyaan mengenai legalitas kendaraan tersebut. Kasus ini kemudian menyeret nama seorang perwira polisi yang bertugas di lingkungan Polrestabes Makassar.
Mobil Rubicon berwarna oranye itu menggunakan pelat nomor DD 501 JR. Kecurigaan muncul ketika sejumlah warganet mencoba melakukan pengecekan nomor polisi tersebut melalui aplikasi Bapenda Sulawesi Selatan (Sulsel). Hasilnya, pelat nomor yang terpasang pada mobil Rubicon tersebut tidak terdaftar dalam sistem pajak kendaraan Bapenda Sulsel. Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa mobil tersebut menggunakan pelat nomor tidak resmi atau ilegal, memicu perdebatan dan spekulasi di kalangan pengguna media sosial.
Identitas Pemilik Rubicon dan Penjelasan Awal
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa mobil mewah tersebut ternyata milik seorang perwira polisi bernama AKP H Ramli. Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) di Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polrestabes Makassar. Konfirmasi mengenai kepemilikan mobil tersebut disampaikan langsung oleh AKP H Ramli kepada media. Ia membenarkan bahwa mobil Rubicon yang viral tersebut adalah miliknya. Namun, ia membantah bahwa mobil tersebut adalah kendaraan bodong atau ilegal.
AKP H Ramli menjelaskan bahwa mobilnya memang sempat menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai. Ia mengakui kelalaiannya dalam mengganti pelat nomor tersebut setelah melakukan perjalanan dari luar daerah. Menurutnya, ia lupa melepas pelat nomor tersebut setelah menjenguk orang tuanya yang sakit dan mengambil obat di kampung halaman.
Alasan Penggunaan Pelat Nomor Tidak Sesuai
AKP H Ramli memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai alasan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai pada mobil Rubicon miliknya. Ia menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor tersebut tidak memiliki maksud atau tujuan tertentu. Ia murni disebabkan oleh kelalaiannya semata.
Ia menjelaskan bahwa setelah kembali dari kampung halaman, ia lupa untuk mengganti pelat nomor yang terpasang dengan pelat nomor aslinya. Ia mengakui bahwa hal ini merupakan sebuah kesalahan dan ia bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. AKP H Ramli juga menegaskan bahwa mobil Rubicon miliknya bukanlah mobil bodong dan memiliki surat-surat yang lengkap.
Tindakan Setelah Viral dan Permintaan Maaf
Setelah video mobil Rubicon dengan pelat nomor palsu tersebut viral dan mendapat perhatian dari Propam, AKP H Ramli langsung bertindak cepat. Ia segera mencopot pelat nomor yang tidak sesuai tersebut dan menggantinya dengan pelat nomor asli yang sesuai dengan STNK dan BPKB kendaraan. Ia juga memberikan keterangan kepada pihak Propam terkait kejadian ini.
AKP H Ramli menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat kejadian ini. Ia menyadari bahwa tindakannya tersebut telah menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada niat buruk dalam tindakannya tersebut dan ia bersedia bertanggung jawab atas kelalaiannya. Ia berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi dirinya dan masyarakat luas untuk selalu taat pada peraturan yang berlaku.