Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti praktik manipulasi harga saham, atau yang dikenal sebagai saham gorengan, yang masih marak terjadi di pasar modal Indonesia. Menurutnya, fenomena ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penegakan hukum yang tegas, yang dapat mengganggu keberlangsungan pasar modal. Purbaya juga menekankan bahwa praktik saham gorengan telah merugikan banyak pelaku pasar modal, bahkan menyebabkan sejumlah perusahaan investasi dan asuransi mengalami kebangkrutan. Dia mencontohkan kasus yang menimpa Danareksa, di mana perusahaan tersebut hampir bangkrut karena terjebak oleh para penggoreng saham. Selain itu, kasus Asabri dan Jiwasraya juga disebut-sebut terkait dengan praktik serupa.
Jika Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak segera memberantas praktik saham gorengan, Purbaya khawatir minat generasi muda untuk berinvestasi di pasar saham akan menurun drastis. Padahal, saat ini sekitar 50 persen investor pasar modal berasal dari kalangan muda atau Gen Z. Oleh karena itu, Purbaya menjadikan pemberantasan saham gorengan sebagai syarat pemberian insentif fiskal untuk pasar modal Indonesia.
Ancaman Saham Gorengan Bagi Pasar Modal
Praktik saham gorengan menjadi ancaman serius bagi integritas dan stabilitas pasar modal. Manipulasi harga saham tidak hanya merugikan investor ritel yang kurang berpengalaman, tetapi juga dapat merusak kepercayaan investor secara keseluruhan terhadap pasar modal. Ketika investor kehilangan kepercayaan, mereka cenderung menarik investasinya, yang dapat menyebabkan penurunan likuiditas dan volatilitas pasar yang tinggi.
Selain itu, saham gorengan juga dapat menghambat pertumbuhan perusahaan-perusahaan yang sehat dan berkinerja baik. Perusahaan-perusahaan ini mungkin kesulitan untuk menarik investasi karena investor lebih tertarik pada saham-saham yang harganya dimanipulasi. Hal ini dapat menghambat ekspansi bisnis dan penciptaan lapangan kerja.
Dampak Saham Gorengan pada Perusahaan Investasi
Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya, praktik saham gorengan dapat berdampak buruk pada perusahaan investasi, termasuk perusahaan BUMN seperti Danareksa, Asabri, dan Jiwasraya. Perusahaan-perusahaan ini sering kali menjadi korban manipulasi harga saham karena mereka memiliki dana yang besar dan mungkin kurang berhati-hati dalam memilih saham yang akan diinvestasikan.
Ketika perusahaan investasi terjebak dalam saham gorengan, mereka dapat mengalami kerugian yang signifikan. Kerugian ini dapat mengurangi nilai aset perusahaan dan bahkan menyebabkan kebangkrutan. Selain itu, kasus saham gorengan juga dapat merusak reputasi perusahaan investasi dan mengurangi kepercayaan investor.
Peran BEI dan OJK dalam Memberantas Saham Gorengan
Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam memberantas praktik saham gorengan. BEI bertanggung jawab untuk mengawasi aktivitas perdagangan di pasar saham dan mendeteksi potensi manipulasi harga. Sementara itu, OJK memiliki kewenangan untuk melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku pasar modal yang terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk memberantas saham gorengan, BEI dan OJK perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Mereka juga perlu bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak pelaku saham gorengan secara tegas. Selain itu, BEI dan OJK juga perlu meningkatkan edukasi kepada investor tentang risiko saham gorengan dan cara menghindarinya.
Insentif Fiskal dengan Syarat Pemberantasan Saham Gorengan
Menteri Keuangan Purbaya menjadikan pemberantasan saham gorengan sebagai syarat pemberian insentif fiskal untuk pasar modal Indonesia. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi masalah ini dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal. Insentif fiskal dapat berupa pengurangan pajak atau keringanan biaya transaksi, yang dapat mendorong investor untuk berinvestasi di pasar saham.
Namun, pemberian insentif fiskal harus diimbangi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. Jika praktik saham gorengan masih marak terjadi, insentif fiskal tidak akan efektif dalam meningkatkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, BEI dan OJK perlu bekerja keras untuk memberantas pelaku saham gorengan dan menciptakan pasar modal yang lebih adil dan transparan.