Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mendapatkan dukungan dari sejumlah tokoh antikorupsi terkait gugatan praperadilan kasus pengadaan laptop Chromebook. Sebanyak 12 tokoh, termasuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan seorang Jaksa Agung, mengajukan pendapat hukum sebagai amicus curiae dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Pendapat hukum ini diajukan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel pada Jumat, 3 Oktober 2025. Amicus curiae sendiri diartikan sebagai pihak yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara dan memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Namun, peran mereka terbatas pada memberikan opini dan tidak melakukan perlawanan atau memaksa hakim. Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan isu korupsi di sektor pendidikan.
Pengajuan Amicus Curiae dalam Praperadilan Nadiem Makarim
Pengajuan amicus curiae oleh para tokoh antikorupsi ini menjadi sorotan dalam proses praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim. Arsil, seorang peneliti senior dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang juga menjadi salah satu amici, menjelaskan bahwa pendapat hukum ini bertujuan memberikan masukan kepada hakim ketua mengenai hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan. Hal ini terkait dengan sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. Kehadiran para tokoh ini diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas dan mendalam terhadap kasus yang sedang berlangsung. Pendapat mereka diharapkan menjadi bahan pertimbangan yang berharga bagi hakim dalam mengambil keputusan.
Tujuan Pendapat Hukum Para Tokoh Antikorupsi
Menurut Arsil, pendapat hukum yang disampaikan oleh para tokoh antikorupsi tidak hanya ditujukan untuk kasus yang menjerat Nadiem Makarim. Lebih dari itu, pendapat ini juga berfungsi sebagai pengingat bagi para penegak hukum untuk menjalankan prosedur penetapan tersangka secara umum. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip fair trial atau peradilan yang adil. Dengan demikian, pendapat hukum ini memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar kasus individual. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia secara keseluruhan. Ini juga sebagai bentuk kontrol publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Daftar Tokoh Antikorupsi yang Mengajukan Amicus Curiae
Sebanyak 12 tokoh antikorupsi tercatat mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam praperadilan Nadiem Makarim. Berikut adalah daftar nama-nama tokoh tersebut:
- Mantan Pimpinan KPK
- Jaksa Agung
- [Daftar nama lengkap tidak tersedia dalam artikel sumber]
Kehadiran tokoh-tokoh ini menunjukkan keseriusan mereka dalam mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Keterlibatan mereka juga memberikan legitimasi yang lebih besar terhadap upaya pembelaan yang dilakukan oleh Nadiem Makarim. Dukungan dari para tokoh ini menjadi amunisi tambahan bagi tim hukum Nadiem dalam menghadapi proses praperadilan.
Alasan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim menyoal penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihak Nadiem menilai bahwa Kejagung tidak sah dalam menetapkannya sebagai tersangka dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya adalah terkait dengan dugaan kerugian negara yang disebut-sebut terdapat pada proyek Chromebook di era Nadiem. Kubu Nadiem berpendapat bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun hal ini tidak dilakukan dalam kasus Nadiem.
Dasar Pembatalan Status Tersangka
Salah satu dasar utama pembatalan status tersangka yang diajukan oleh tim Nadiem adalah tidak adanya dua alat bukti permulaan yang cukup. Menurut mereka, salah satu bukti yang krusial adalah bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang, yaitu BPK atau BPKP. Ketiadaan bukti audit yang sah dari lembaga yang berwenang menjadi celah hukum yang dimanfaatkan oleh tim Nadiem untuk menggugat status tersangkanya. Mereka berargumen bahwa penetapan tersangka tanpa didukung oleh bukti yang kuat dan valid merupakan tindakan yang tidak sah dan melanggar hukum. Hal ini menjadi poin penting dalam permohonan praperadilan yang diajukan.