Presiden Prabowo Subianto menyoroti kerugian negara yang sangat besar akibat praktik tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Hal ini diungkapkan saat menyaksikan penyerahan aset rampasan dari kasus korupsi timah oleh Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang. Prabowo menegaskan bahwa tindakan tegas pemerintah ini adalah bukti keseriusan dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas penyelundupan dan praktik ilegal lainnya tanpa pandang bulu, serta mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat.
Pemberantasan Tambang Ilegal: Kerugian Negara Mencapai Rp 300 Triliun
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinannya atas kerugian negara yang mencapai angka fantastis Rp 300 triliun akibat aktivitas tambang timah ilegal. Menurutnya, potensi kerugian sebesar ini berasal dari enam perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Pemerintah bertekad untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dan memastikan bahwa hasil dari sumber daya alam tersebut dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal dan mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.
Aset Rampasan Diserahkan ke PT Timah untuk Pengelolaan
Sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, Kejaksaan Agung telah menyita dan menyerahkan enam smelter yang terlibat dalam kasus korupsi timah kepada Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian Keuangan menunjuk PT Timah Tbk, sebagai BUMN, untuk mengelola operasional smelter-smelter tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aset rampasan tersebut dapat memberikan manfaat yang optimal bagi negara dan masyarakat. PT Timah diharapkan dapat mengelola smelter-smelter tersebut secara profesional dan transparan, serta berkontribusi pada peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Daftar Smelter yang Diserahkan
Berikut adalah daftar enam smelter yang diserahkan pengelolaannya kepada PT Timah Tbk:
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
- PT Menara Cipta Mulia (MCM)
- PT Tinindo Internusa (Tinindo)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- PT Refind Bangka Tin (RBT)
Apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum dalam Penyelamatan Aset Negara
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi yang tinggi kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Panglima TNI, Bea Cukai, dan Bakamla, atas kerja keras mereka dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi timah. Ia juga menyampaikan terima kasih atas upaya mereka dalam menyelamatkan aset negara dari praktik tambang ilegal. Prabowo berharap agar sinergi antar lembaga penegak hukum terus ditingkatkan untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Keberhasilan dalam mengungkap kasus korupsi timah ini menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan dan memastikan bahwa sumber daya alam Indonesia dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.