Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDSPE) TikTok Pte. Ltd. Langkah ini diambil setelah TikTok memenuhi kewajiban untuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah terkait aktivitas live di platformnya. Data ini sangat penting untuk memastikan ruang digital yang sehat, aman, dan transparan bagi seluruh pengguna di Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) agar regulasi dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan dibukanya kembali akses ini, masyarakat dapat kembali menggunakan TikTok secara normal, dengan jaminan bahwa pemerintah terus memantau dan memastikan keamanan serta kenyamanan pengguna.
Pencabutan Pembekuan Izin Operasi TikTok
Komdigi secara resmi mencabut pembekuan sementara izin operasional TikTok setelah perusahaan tersebut memenuhi permintaan data dari pemerintah. Data yang diminta berkaitan dengan lonjakan trafik dan aktivitas monetisasi yang terjadi selama periode tertentu pada fitur TikTok Live. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan seluruh platform digital terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga ekosistem digital yang sehat dan terpercaya. Langkah ini juga menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak platform yang tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Data Live TikTok Diserahkan ke Komdigi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa TikTok telah mengirimkan data yang diminta melalui surat resmi pada tanggal 3 Oktober 2025. Data tersebut mencakup informasi mengenai eskalasi trafik dan aktivitas monetisasi TikTok Live selama periode 25-30 Agustus 2025. Informasi ini sangat penting bagi pemerintah untuk menganalisis potensi pelanggaran dan dampaknya terhadap pengguna. Penyerahan data ini menjadi bukti komitmen TikTok untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab.
Rincian Data yang Diterima Pemerintah
Data yang diserahkan oleh TikTok meliputi rekapitulasi harian mengenai peningkatan trafik, jumlah monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar ketentuan yang berlaku. Informasi ini memberikan gambaran yang komprehensif kepada Komdigi mengenai aktivitas yang terjadi di platform TikTok Live. Dengan data ini, pemerintah dapat melakukan analisis yang mendalam untuk mengidentifikasi potensi risiko dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan. Transparansi data menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap platform digital.
Aktivitas Pengguna TikTok Kembali Normal
Dengan dicabutnya pembekuan sementara TDSPE, masyarakat pengguna TikTok kini dapat kembali beraktivitas seperti biasa. Pemerintah telah memastikan bahwa ruang digital tetap sehat, aman, dan transparan bagi seluruh pengguna. Pencabutan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap platform TikTok, dengan catatan bahwa perusahaan harus terus mematuhi regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa TikTok tetap bertanggung jawab dan tidak melakukan aktivitas yang merugikan pengguna.
Komitmen Pemerintah dalam Pengawasan Platform Digital
Alexander Sabar menegaskan bahwa langkah ini mencerminkan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang tepercaya. Ia mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat untuk memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna. Penegakan hukum yang tegas akan menjadi fondasi bagi terciptanya ruang digital yang sehat dan bertanggung jawab.