Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok Pte. Ltd. Pencabutan ini dilakukan setelah platform media sosial asal China tersebut menyerahkan data yang diminta oleh pemerintah terkait aktivitas live mereka. Sebelumnya, TikTok sempat dibekukan oleh Komdigi, meskipun pengguna masih bisa mengakses platform tersebut. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi dan verifikasi data yang diberikan oleh TikTok. Pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Dengan pencabutan pembekuan ini, diharapkan ekosistem digital tetap sehat, aman, dan transparan bagi seluruh pengguna. Komdigi akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi dengan seluruh PSE Privat untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang kondusif dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
Komdigi Akhiri Pembekuan TikTok Setelah Penyerahan Data
Pencabutan status pembekuan TDPSE TikTok merupakan tindak lanjut dari pemenuhan kewajiban penyampaian data yang diminta oleh pemerintah. Data tersebut terkait dengan peningkatan traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live selama periode 25-30 Agustus 2025. Komdigi menerima data tersebut melalui surat resmi pada tanggal 3 Oktober 2025. Informasi yang diberikan mencakup rekapitulasi harian traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Setelah melakukan analisis menyeluruh terhadap data tersebut, Komdigi menilai bahwa TikTok telah memenuhi kewajiban yang diminta. Dengan dipenuhinya kewajiban ini, Komdigi memutuskan untuk mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar.
Data TikTok Live Diserahkan ke Pemerintah
Data yang diserahkan oleh TikTok mencakup informasi penting terkait aktivitas live di platform tersebut. Pemerintah, melalui Komdigi, meminta data ini untuk memahami lebih lanjut dinamika dan potensi pelanggaran yang mungkin terjadi dalam aktivitas live. Data tersebut mencakup rekapitulasi harian atas peningkatan traffic, besaran monetisasi yang dihasilkan dari live, serta indikasi-indikasi monetisasi yang melanggar aturan yang berlaku. Dengan data ini, pemerintah dapat melakukan analisis yang lebih mendalam dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital. Penyerahan data ini menunjukkan komitmen TikTok untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab. Pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi data yang diberikan untuk memastikan kepatuhan TikTok terhadap regulasi yang berlaku.
TikTok Kembali Beroperasi Normal di Indonesia
Dengan dicabutnya pembekuan, masyarakat pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas normal di platform tersebut. Pemerintah berharap TikTok dapat terus menjaga konten dan aktivitas di platformnya agar sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku di Indonesia. Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan TikTok mematuhi semua peraturan yang berlaku. Pencabutan pembekuan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para kreator konten dan pelaku bisnis yang memanfaatkan platform TikTok untuk mengembangkan usahanya. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan produktif.
Komitmen Komdigi dalam Menegakkan Hukum Digital
Langkah pencabutan pembekuan ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Komdigi mengingatkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) untuk mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna. Komdigi juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan konten-konten yang melanggar hukum atau norma yang berlaku. Dengan kerjasama antara pemerintah, PSE, dan masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat menjadi tempat yang aman, nyaman, dan produktif bagi semua.