Tangis haru mewarnai sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) saat Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, dan Anggota DPR RI, Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak melanggar kode etik. Keputusan ini disambut dengan kelegaan mendalam, mengingat keduanya sempat dinonaktifkan dari jabatannya akibat polemik dugaan kenaikan gaji anggota DPR yang memicu gelombang protes masyarakat. Vonis bebas ini mengakhiri masa penantian dan ketidakpastian yang telah berlangsung sejak September 2025. Air mata haru terlihat jelas saat putusan dibacakan, menandakan beban berat yang selama ini dipikul akhirnya terangkat. Sidang MKD ini menjadi babak akhir dari serangkaian peristiwa yang sempat mengguncang lembaga legislatif dan menjadi sorotan tajam publik.
Adies Kadir Bebas dari Tuduhan Pelanggaran Etik
Adies Kadir, yang duduk bersebelahan dengan Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, terlihat mengusap wajahnya dengan kedua tangan, tak mampu menyembunyikan emosinya setelah mendengar putusan MKD. Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dengan tegas menyatakan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan ini sekaligus memulihkan status Adies sebagai anggota dan Wakil Ketua DPR RI, mengakhiri masa nonaktif yang telah dijalaninya. Politisi dari Partai Golkar ini tak kuasa menahan air mata haru, berulang kali mengelap matanya saat mendengar vonis tersebut. Pemulihan nama baik dan jabatan ini menjadi momen penting bagi Adies Kadir, membuka lembaran baru dalam karir politiknya di parlemen.
- MKD menyatakan Adies Kadir tidak melanggar kode etik.
- Status Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI dipulihkan.
- Adies Kadir terlihat sangat emosional dan terharu saat mendengar putusan.
Reaksi Emosional Uya Kuya Usai Putusan MKD
Suasana serupa juga menyelimuti Uya Kuya saat mendengar putusan MKD yang menyatakan dirinya tidak bersalah. Duduk tegap di antara Eko Patrio dan Ahmad Sahroni, Uya Kuya tampak berusaha mengendalikan diri. Namun, saat Adang Daradjatun membacakan vonis bebas, Uya Kuya tertunduk, menutupi wajahnya dengan tangan, dan tak kuasa menahan air mata. Pemulihan status sebagai anggota DPR RI menjadi angin segar bagi Uya Kuya, mengakhiri masa sulit yang dihadapinya akibat tuduhan pelanggaran kode etik. Keputusan MKD ini memberikan kesempatan bagi Uya Kuya untuk kembali berkontribusi aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
- MKD menyatakan Surya Utama (Uya Kuya) tidak melanggar kode etik.
- Status Uya Kuya sebagai anggota DPR RI diaktifkan kembali.
- Uya Kuya terlihat menutupi wajahnya dan mengelap air mata haru.
Vonis untuk Anggota DPR Lainnya: Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio
Selain Adies Kadir dan Uya Kuya, MKD juga membacakan putusan terhadap tiga anggota DPR lainnya, yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi berbeda. Nafa Urbach dihukum nonaktif selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan, dihitung sejak penonaktifan dari fraksi masing-masing. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota DPR untuk lebih berhati-hati dalam bertindak dan memberikan pernyataan di hadapan publik, serta menjaga etika dan integritas sebagai wakil rakyat.
