Mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), HM Tauhid Hamdi, telah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan ini berfokus pada pertemuan yang dilakukan Tauhid dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, baik sebelum maupun sesudah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Menag. Tauhid menegaskan bahwa Amphuri tidak melakukan intervensi dalam pembagian kuota haji tambahan, yang menurutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama. Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, yang kemudian diduga terjadi penyimpangan dalam pembagiannya. KPK terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menyita aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan Mantan Bendahara Amphuri oleh KPK
HM Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Amphuri, menjalani pemeriksaan intensif oleh KPK terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Tauhid, setelah sebelumnya diperiksa pada tanggal 19 dan 25 September. Fokus utama pemeriksaan adalah untuk mendalami pertemuan yang terjadi antara Tauhid dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan tersebut dilakukan dalam dua waktu, yaitu sebelum Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait kuota haji diterbitkan, dan setelah Yaqut tidak lagi menjabat sebagai Menteri Agama. KPK berusaha untuk menggali informasi lebih dalam mengenai peran Amphuri dalam proses penentuan dan pembagian kuota haji tambahan.
Klarifikasi Terkait Intervensi Kuota Haji
Dalam keterangannya, Tauhid membantah adanya intervensi dari Amphuri dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh dalam menentukan kuota haji berada di tangan Kementerian Agama, yang saat itu dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas. Tauhid menjelaskan bahwa pertemuan antara dirinya dengan Yaqut hanya bersifat silaturahmi biasa, dan tidak ada pembahasan mengenai pengaturan atau intervensi dalam pembagian kuota haji. Ia menekankan bahwa Amphuri menghormati kewenangan Kemenag dalam hal ini dan tidak berupaya untuk mempengaruhi keputusan yang diambil.
Pemanggilan Saksi Lain dan Perkembangan Kasus
Selain Tauhid, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Saksi-saksi tersebut antara lain adalah Supratman Abdul Rahman S (Direktur PT Sindo Wisata Travel), Artha Hanif (Direktur Utama PT Thayiba Tora), dan M Iqbal Muhajir (karyawan swasta). Pemanggilan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi yang terjadi. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, meskipun KPK belum menetapkan tersangka. KPK terus berupaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat agar dapat segera mengungkap dan menindak para pelaku korupsi.
Dugaan Kerugian Negara dan Aset yang Disita
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan tersebut kemudian dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. KPK menduga bahwa pembagian kuota haji khusus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang seharusnya 8 persen dari total kuota nasional. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, antara lain uang tunai, rumah, dan mobil. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi.