Kepala sekolah (Kepsek) di sebuah SMA negeri di Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan setelah menampar seorang murid yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Insiden ini berujung pada proses penonaktifan terhadap kepala sekolah tersebut. Kasus ini mencuat dan memicu perdebatan tentang batasan tindakan disiplin yang diperbolehkan dalam lingkungan pendidikan. Pemerintah daerah setempat pun turun tangan untuk menindaklanjuti kejadian ini.
Penamparan ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pendidik dan seorang siswa. Peristiwa ini memicu diskusi tentang metode pembinaan yang tepat dan proporsional di sekolah. Di satu sisi, kedisiplinan penting untuk ditegakkan, tetapi di sisi lain, kekerasan fisik tidak dibenarkan sebagai bagian dari proses pendidikan. Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten berupaya menangani kasus ini dengan bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Duduk Perkara Penamparan Siswa Merokok
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Banten, Lukman, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, siswa tersebut tertangkap merokok di area belakang sekolah. Kepala sekolah kemudian memberikan teguran dan peringatan. Namun, teguran tersebut diduga disampaikan dengan nada yang kurang pantas dan disertai tindakan fisik.
Lukman menambahkan, kepala sekolah mengakui telah menyentuh wajah siswa tersebut. Namun, belum dipastikan apakah tindakan tersebut berupa tamparan keras atau hanya sentuhan biasa. Pihak Disdikbud masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Proses Penonaktifan Kepala Sekolah
Saat ini, kepala sekolah yang bersangkutan sedang menjalani proses di Disdikbud Provinsi Banten. Beberapa pihak terkait, termasuk kepala sekolah, guru, siswa, dan komite sekolah, telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Proses ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang lengkap dan akurat mengenai insiden tersebut.
Lukman menegaskan bahwa kepala sekolah tersebut belum resmi dinonaktifkan. Proses penonaktifan akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Disdikbud hanya bertugas melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal dan menyerahkan hasilnya kepada BKD. Nantinya, BKD yang akan memutuskan apakah kepala sekolah tersebut akan dikembalikan sebagai guru, tetap menjabat sebagai kepala sekolah, atau dikenakan tindakan lain.
Imbauan Menaati Aturan di Lingkungan Pendidikan
Lukman mengimbau seluruh pihak di lingkungan pendidikan untuk selalu menaati aturan yang berlaku. Menurutnya, terdapat batasan yang jelas mengenai tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pendidik dalam membina siswa.
Disdikbud telah memberikan pedoman yang mengatur batasan-batasan tersebut. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidik lainnya dalam memberikan pembinaan kepada siswa. Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Respon Gubernur Banten Terhadap Kasus Ini
Gubernur Banten, Andra Soni, juga memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ia menyatakan bahwa proses penonaktifan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan sedang dilakukan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus ini dan menegakkan aturan di lingkungan pendidikan. Gubernur menegaskan bahwa tindakan kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan dalam proses pendidikan. Pemerintah daerah akan terus berupaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh siswa.