Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kembali mencuat. Kali ini, menyeret nama Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari tersangka Riza Chalid. Ia didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan jumlah fantastis, mencapai Rp3,07 triliun. Dugaan korupsi ini terjadi pada periode 2018 hingga 2023, melibatkan sejumlah nama lain dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa perbuatan Kerry dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak, yang kemudian juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Sidang pembacaan surat dakwaan telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuka babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor energi.
Jaksa Triyana Setia Putra menjelaskan bahwa Kerry Andrianto Riza diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan negara hingga mencapai Rp285,18 triliun. Keterlibatan pihak lain, seperti Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, semakin memperumit kasus ini dan menunjukkan adanya jaringan yang terstruktur dalam melakukan korupsi.
Dakwaan Perkaya Diri Rp3,07 Triliun
Muhammad Kerry Andrianto Riza didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah. Jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Kerry diduga melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Dakwaan ini menjadi sorotan publik, mengingat jumlah uang yang dikorupsi sangat besar dan berdampak signifikan terhadap perekonomian negara. Proses hukum terhadap Kerry Andrianto Riza diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.
Rincian Dugaan Korupsi Sewa Kapal
Dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry Andrianto Riza diduga telah memperkaya diri sendiri dan Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati, melalui PT JMN. Jumlahnya mencapai 9,86 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp162,69 miliar (dengan kurs Rp16.500 per dolar AS), serta tambahan Rp1,07 miliar. Modus operandi dalam kasus ini adalah dengan melakukan mark-up harga sewa kapal atau melakukan pengaturan agar PT JMN memenangkan tender pengadaan sewa kapal.
Keterlibatan dalam Sewa TBBM Merak
Selain sewa kapal, Kerry Andrianto Riza juga diduga terlibat dalam kegiatan sewa TBBM (Tangki Bahan Bakar Minyak) di Merak. Dalam kasus ini, ia diduga memperkaya diri sendiri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA), Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, Mohammad Riza Chalid, sebesar Rp2,91 triliun. Keterlibatan banyak pihak dalam kasus ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang terstruktur dan melibatkan berbagai level jabatan.
Peran Terdakwa Lain dalam Kasus Korupsi
Selain Kerry Andrianto Riza, terdapat beberapa terdakwa lain yang juga berperan penting dalam kasus dugaan korupsi ini. Yoki Firnandi, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) pada tahun 2022-2024, diduga turut serta dalam melakukan pengaturan pengadaan sewa kapal. Agus Purwono, yang menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) pada tahun 2023-2024, juga diduga terlibat dalam proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas.
Pengaturan Pengadaan Sewa Kapal
Kerry Andrianto Riza diduga meminta Yoki Firnandi untuk memberikan jawaban konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri. Selain itu, Kerry juga menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5 sampai dengan 7 tahun, padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS.
Manipulasi Tender untuk Kapal Suezmax
Kerry Andrianto Riza dan Dimas Werhaspati, bersama-sama dengan Sani dan Agus, diduga melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan "pengangkutan domestik" pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS. Tujuannya adalah agar dalam proses pengadaan tersebut, kapal asing tidak dapat mengikuti tender, sehingga hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa oleh PT PIS. Langkah ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat dan merugikan negara.
Pelanggaran Hukum yang Disangkakan
Atas perbuatan mereka, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, serta ancaman hukuman bagi pelaku korupsi.
Penggunaan Dana Sewa TBBM untuk Kegiatan Pribadi
Tak hanya itu, Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Juedo diduga menggunakan uang sebesar Rp176,39 juta yang berasal dari pembayaran sewa Terminal BBM Merak untuk kegiatan yang bersifat pribadi, seperti bermain golf di Thailand. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa pihak terkait, seperti Yoki, Sani, Arief, dan Agus. Penggunaan dana hasil korupsi untuk kepentingan pribadi menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakpedulian terhadap kepentingan negara.