Warga sipil bernama Tati Suryati menggugat Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta. Gugatan ini diajukan karena Tati merasa kesulitan mendapatkan BBM jenis V-Power Nitro+ dari Shell, yang biasa ia gunakan. Akibat kelangkaan ini, Tati terpaksa beralih ke produk Pertamina. Pengacara Tati, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa gugatan ini merupakan upaya untuk mewakili suara masyarakat yang ingin tetap bisa membeli BBM di SPBU swasta. Sidang perdana gugatan ini sempat ditunda karena pihak tergugat belum membawa dokumen lengkap dan Shell selaku Tergugat 3 tidak hadir. Namun, Boyamin memberikan sinyal bahwa gugatan ini bisa dicabut jika SPBU swasta kembali menjual BBM seperti biasa. Dengan kata lain, fokus utama gugatan ini adalah ketersediaan BBM di SPBU swasta, bukan semata-mata ganti rugi materi. Upaya hukum ini diharapkan dapat mendorong pemerintah dan pihak terkait untuk segera mengatasi masalah kelangkaan BBM.
Peluang Pencabutan Gugatan Jika BBM Swasta Kembali Tersedia
Pengacara Tati Suryati, Boyamin Saiman, membuka kemungkinan untuk mencabut gugatan terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Syaratnya, SPBU swasta harus kembali menyediakan BBM. Boyamin menyatakan jika SPBU swasta sudah kembali terisi BBM dalam waktu dekat, maka sidang berikutnya hanya akan menjadi agenda pencabutan gugatan. Hal ini menunjukkan bahwa tujuan utama dari gugatan ini adalah untuk memastikan ketersediaan BBM bagi masyarakat, khususnya di SPBU swasta. Upaya hukum ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi pemerintah dan pihak terkait untuk segera menyelesaikan masalah kelangkaan BBM yang meresahkan masyarakat. Pencabutan gugatan akan menjadi bukti bahwa tujuan awal telah tercapai.
Alasan Gugatan Perdata Dilayangkan kepada Menteri ESDM
Boyamin Saiman menjelaskan alasan mengapa gugatan perdata ini dilayangkan. Gugatan ini merupakan bentuk representasi dari keinginan masyarakat agar dapat membeli BBM di SPBU swasta. Kelangkaan BBM di SPBU swasta dinilai merugikan konsumen yang memiliki preferensi terhadap merek atau jenis BBM tertentu. Gugatan ini bertujuan untuk memaksa pemerintah dan pihak swasta, termasuk Pertamina, untuk segera mengisi kembali SPBU swasta dengan BBM. Dengan demikian, konsumen memiliki pilihan untuk membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan keinginan mereka. Gugatan ini juga menjadi sinyal bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan ketersediaan dan distribusi BBM secara merata.
Perkembangan Sidang Gugatan Perdata Terhadap Bahlil Lahadalia
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan PT Shell Indonesia telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Bahlil dan Pertamina diwakili oleh kuasa hukum mereka. Namun, Shell selaku Tergugat 3 tidak hadir. Selain itu, pihak tergugat yang hadir belum membawa dokumen lengkap yang dibutuhkan. Akibatnya, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga tanggal 15 Oktober 2025. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan legal standing dan pemanggilan kembali kepada Shell. Proses hukum ini menunjukkan keseriusan penggugat dalam memperjuangkan hak-hak konsumen terkait ketersediaan BBM.
Dasar Gugatan: Kelangkaan BBM Membatasi Pilihan Konsumen
Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa Tati Suryati adalah konsumen setia produk BBM V-Power Nitro+ (RON 98) dari Shell. Biasanya, Tati mengisi bensin dengan produk Shell setiap dua minggu sekali. Namun, sejak terjadi kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025, Tati mengalami kesulitan mendapatkan produk Shell. Akibatnya, ia terpaksa beralih ke produk Pertamina. Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM dan pilihan konsumen. Gugatan ini menjadi upaya untuk melindungi hak-hak konsumen agar dapat membeli BBM sesuai dengan preferensi mereka.