Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui perubahan signifikan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kementerian BUMN akan bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Keputusan ini disahkan melalui revisi Undang-Undang BUMN dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan transformasi kelembagaan yang penting. Lantas, apa saja perbedaan mendasar antara Kementerian BUMN dan BP BUMN yang baru ini? Apakah perubahan ini akan membawa dampak signifikan terhadap kinerja dan pengelolaan BUMN di Indonesia? Mari kita telaah lebih lanjut mengenai perbedaan, fungsi, dan implikasi dari transformasi ini.
Perbedaan Fungsi Pengawasan antara Kementerian BUMN dan BP BUMN
Perbedaan paling mendasar antara Kementerian BUMN dan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan. Kementerian BUMN sebelumnya memiliki peran pengawasan yang signifikan terhadap seluruh BUMN. Namun, dengan terbentuknya BP BUMN, fungsi pengawasan ini dialihkan langsung ke Dewan Pengawas Danantara (Dewas Danantara). Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan bahwa fungsi pengawasan yang sebelumnya ada di Kementerian BUMN kini sepenuhnya berada di tangan Dewas Danantara. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan independensi pengawasan terhadap BUMN, sehingga diharapkan dapat mendorong kinerja yang lebih baik dan mencegah praktik-praktik yang merugikan negara.
Implikasi Pengalihan Fungsi Pengawasan
Pengalihan fungsi pengawasan ini memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, Dewas Danantara akan memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mengawasi kinerja dan keuangan BUMN. Kedua, BP BUMN akan lebih fokus pada fungsi pengaturan dan pembinaan BUMN, tanpa terlibat langsung dalam pengawasan. Ketiga, diharapkan akan terjadi peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BUMN, karena pengawasan dilakukan oleh lembaga yang independen. Namun, efektivitas pengalihan fungsi pengawasan ini akan sangat bergantung pada kemampuan dan integritas Dewas Danantara dalam menjalankan tugasnya.
Perbedaan Jabatan Pimpinan: Menteri vs. Kepala Badan
Selain fungsi pengawasan, perbedaan lainnya terletak pada jabatan pimpinan lembaga. Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang menteri yang merupakan bagian dari kabinet pemerintahan. Sementara itu, BP BUMN dipimpin oleh seorang kepala badan. Perbedaan ini mencerminkan perubahan status kelembagaan, dari kementerian yang memiliki fungsi koordinasi kebijakan dengan kementerian lain, menjadi badan yang lebih fokus pada pengaturan dan pembinaan BUMN. Meskipun demikian, kepala badan BP BUMN tetap memiliki peran strategis dalam mengarahkan kebijakan dan strategi pengembangan BUMN.
Dampak Perbedaan Jabatan Pimpinan
Perbedaan jabatan pimpinan ini dapat berdampak pada fleksibilitas dan responsivitas lembaga dalam menghadapi perubahan lingkungan bisnis. Sebagai sebuah badan, BP BUMN diharapkan dapat lebih cepat dan fleksibel dalam mengambil keputusan dan menyesuaikan diri dengan dinamika pasar. Selain itu, kepala badan BP BUMN juga diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam mengenai bisnis BUMN dan mampu memimpin lembaga dengan efektif. Namun, penting untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak mengurangi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antara BP BUMN dengan kementerian terkait lainnya.
Fungsi Lain dan Status Pegawai BP BUMN
Walaupun terdapat perubahan dalam fungsi pengawasan dan jabatan pimpinan, sebagian besar fungsi lainnya tetap melekat pada BP BUMN. Misalnya, hak untuk ikut memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN tetap dipertahankan. BP BUMN masih memiliki 1 persen saham di setiap perusahaan pelat merah, yang memberikan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Selain itu, status para pegawai Kementerian BUMN juga tidak mengalami perubahan. Semua pegawai secara otomatis menjadi pegawai BP BUMN dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap.
Implikasi Keberlanjutan Fungsi dan Status
Keberlanjutan fungsi dan status ini menunjukkan bahwa transformasi kelembagaan ini lebih berfokus pada perubahan struktur dan fungsi pengawasan, tanpa mengganggu operasional dan sumber daya manusia yang ada. Hal ini penting untuk memastikan transisi yang mulus dan menghindari disrupsi yang signifikan dalam pengelolaan BUMN. Namun, BP BUMN perlu memastikan bahwa semua pegawai memiliki pemahaman yang sama mengenai peran dan tanggung jawab baru mereka, serta meningkatkan kompetensi dan kapasitas mereka agar dapat menjalankan tugas dengan efektif.