Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mencapai kesepakatan penting mengenai perubahan mendasar dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kesepakatan ini terwujud melalui revisi Undang-Undang BUMN, yang secara resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat. Langkah monumental ini menandai transformasi kelembagaan yang signifikan, dengan Kementerian BUMN bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini diharapkan membawa angin segar dalam efisiensi, pengawasan, dan kinerja BUMN secara keseluruhan. Proses transisi ini akan diawasi dengan ketat untuk memastikan kelancaran dan efektivitasnya. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasional seluruh BUMN selama masa transisi ini.
Perbedaan Mendasar Kementerian BUMN dan BP BUMN
Perbedaan utama antara Kementerian BUMN dan BP BUMN terletak pada fungsi pengawasan. Kementerian BUMN sebelumnya memiliki peran yang signifikan dalam mengawasi operasional dan kinerja BUMN. Namun, dengan terbentuknya BP BUMN, fungsi pengawasan ini mengalami perubahan. BP BUMN tidak lagi memiliki fungsi pengawasan yang sebelumnya diemban oleh Kementerian BUMN. Fungsi pengawasan secara langsung dialihkan ke Dewan Pengawas Danantara (Dewas Danantara). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan independensi pengawasan terhadap BUMN, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dan akuntabilitas.
Fungsi Pengawasan Berpindah ke Dewas Danantara
Pengalihan fungsi pengawasan dari Kementerian BUMN ke Dewas Danantara merupakan langkah strategis dalam reformasi BUMN. Dewas Danantara diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih independen dan profesional. Hal ini bertujuan untuk mengurangi potensi konflik kepentingan dan memastikan bahwa BUMN dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dengan pengawasan yang lebih efektif, diharapkan BUMN dapat beroperasi secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, pengalihan fungsi pengawasan ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan investasi dan inovasi di sektor BUMN.
Perbedaan Jabatan Pimpinan Lembaga
Perbedaan signifikan lainnya antara Kementerian BUMN dan BP BUMN adalah pada jabatan pimpinan lembaga. Kementerian BUMN dipimpin oleh seorang menteri yang merupakan bagian dari kabinet pemerintahan. Sementara itu, BP BUMN dipimpin oleh seorang kepala badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Perubahan ini mencerminkan perubahan struktur organisasi dan tata kelola lembaga. Dengan dipimpin oleh seorang kepala badan, BP BUMN diharapkan dapat lebih fokus pada fungsi pengaturan dan pengembangan BUMN, tanpa terbebani oleh tugas-tugas administratif dan politis yang melekat pada jabatan menteri. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengambilan keputusan.
Fungsi Lainnya Tetap Melekat di BP BUMN
Walaupun terjadi perubahan dalam fungsi pengawasan dan jabatan pimpinan, beberapa fungsi penting lainnya tetap melekat di BP BUMN. Salah satunya adalah hak untuk ikut memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMN. BP BUMN masih memiliki 1 persen saham di setiap perusahaan pelat merah, sehingga memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan. Hal ini memastikan bahwa pemerintah tetap memiliki kontrol dan pengaruh dalam pengelolaan BUMN, serta dapat mengarahkan kebijakan perusahaan sesuai dengan kepentingan nasional. Selain itu, BP BUMN juga tetap bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan strategi pengembangan BUMN secara keseluruhan.
Status Pegawai Kementerian BUMN
Perubahan kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN tidak akan mempengaruhi status kepegawaian. Semua pegawai Kementerian BUMN secara otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pun tidak mengalami perubahan. Hal ini memberikan kepastian dan keamanan bagi para pegawai, serta memastikan kelancaran transisi kelembagaan. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga hak-hak dan kesejahteraan para pegawai selama masa transisi ini. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pelatihan dan pengembangan kompetensi kepada para pegawai untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menjalankan tugas-tugas di BP BUMN.