Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara perdagangan enam saham yang tercatat di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Keputusan ini diumumkan pada awal pekan, tepatnya pada Senin, 6 Oktober 2025. Langkah suspensi ini diambil sebagai respons terhadap pergerakan harga yang dinilai tidak wajar pada keenam saham tersebut. Penghentian sementara ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi bursa untuk melakukan evaluasi lebih lanjut dan menjaga stabilitas pasar modal Indonesia. Investor diharapkan untuk mencermati perkembangan informasi lebih lanjut dari BEI sebelum mengambil keputusan investasi terkait saham-saham yang terkena suspensi. Bursa berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan investor dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia. Penghentian sementara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam jangka panjang dengan menciptakan pasar yang lebih transparan dan efisien.
Daftar Saham yang Kena Suspensi Perdagangan
Enam emiten yang terkena dampak suspensi perdagangan oleh BEI adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di berbagai sektor industri. Berikut adalah daftar lengkap saham-saham tersebut:
- PT Petrosea Tbk (PTRO)
- PT Timah Tbk (TINS)
- PT Estika Tata Tiara Tbk (BEEF)
- PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI)
- PT Koka Indonesia Tbk (KOKA)
- PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA)
Penghentian sementara perdagangan saham-saham ini berlaku efektif sejak sesi I perdagangan pada tanggal 6 Oktober 2025. Bursa akan memberikan pengumuman lebih lanjut mengenai status suspensi ini setelah melakukan evaluasi.
Alasan Penghentian Sementara Saham
Keputusan BEI untuk menghentikan sementara perdagangan keenam saham tersebut didasari oleh adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan dalam waktu singkat. Lonjakan harga yang tidak wajar ini memicu kekhawatiran akan potensi terjadinya aktivitas spekulatif yang dapat merugikan investor. Bursa berupaya untuk mencegah terjadinya praktik-praktik perdagangan yang tidak sehat dan melindungi investor dari potensi kerugian akibat volatilitas pasar yang berlebihan. Penghentian sementara ini merupakan langkah preventif yang diambil BEI untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Bursa akan terus memantau pergerakan harga saham dan mengambil tindakan yang diperlukan jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran terhadap peraturan pasar modal.
Dampak Suspensi Saham PTRO
Salah satu saham yang paling mencolok kenaikannya adalah PT Petrosea Tbk (PTRO). Dalam kurun waktu satu bulan, harga saham PTRO melonjak sebesar 103,13 persen. Pada penutupan perdagangan terakhir sebelum suspensi, yaitu pada Jumat, 3 Oktober 2025, saham PTRO diperdagangkan pada harga Rp7.150 per saham, naik 5,93 persen dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan harga yang signifikan ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong BEI untuk melakukan suspensi. Dampak suspensi ini tentunya akan dirasakan oleh para investor yang memiliki saham PTRO. Mereka tidak dapat melakukan transaksi jual beli saham PTRO hingga suspensi dicabut oleh BEI. Investor diharapkan untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi resmi dari BEI mengenai status suspensi saham PTRO.